Jakarta, Aktual.co — Pengajuan banding terhadap putusan praperadilan tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Namun, upaya banding tetap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap putusan praperadilan Hadi Poernomo.
Pelaksana tugas pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, upaya banding tetap dilakukan dengan melakukan penafsiran hukum, seperti yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Harswandi, saat mengadili gugatan Hadi.
“Ini permasalahan penafsiran hukum, seperti yang dilakukan hakim terhadap Pasal 77 KUHAP, MK terkait masalah penghentian penyidikan, akan dijadikan dasar bagi KPK untuk ajukan banding,” papar Indriyanto, saat berbincang dengan Aktual.co, Selasa (9/6).
Pria yang juga diketahui sebagai pakar hukum pidana Universitas Indonesia pun kembali menegaskan, upaya banding yang dilakukan KPK dilakukan dengan melakukan penafsiran hukum terhadap KUHAP.
“Persoalan penghentian penyidikan adalah upaya legitimasi yang dibenarkan KUHAP berdasarkan pendekatan metode penafsiran hukum,” kata dia.
Seperti diketahui, dalam putusannya, hakim Harswandi memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan atas kasus pengabulan keberatan pajak Bank Central Asia sejak 1999-2003, dengan tersangka Hadi Poernomo.
Menanggapi putusan itu, KPK menegaskan akan mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Hal itu lantaran, dalam Undang-undang lembaga antirasuah tidak diperkenankan untuk menghentikan penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu