Jakarta, Aktual.co — Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa penampungan sementara yang akan disiapkan untuk pengungsi Rohingya dan Bangladesh di Aceh dan Medan, akan dipisahkan dari pemukiman penduduk untuk kepentingan pengawasan.
“Prinsipnya dari Pemerintah Indonesia, tempat penampungan para pengungsi itu akan kita lokalisir dari pemukiman masyarakat lokal,” kata Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemlu, Andy Rachmianto di Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut Andy, pemisahan penampungan untuk para pengungsi dari daerah pemukiman masyarakat lokal itu bertujuan memudahkan pengawasan karena para pengungsi tidak mempunyai dokumen resmi kependudukan.
“Lokalisir penampungan ini untuk memberi kemudahan pengawasan karena mereka tidak punya dokumen. Faktor lain, karena beberapa dari mereka ada yang terjangkit penyakit,”
“Namun, masyarakat Aceh antusias dalam menolong saudara-saudara kita yang mengalami kemalangan,” lanjut Andy.
Berdasarkan hasil pertemuan menteri luar negeri Indonesia, Malaysia, dan Thailand di Putrajaya, Malaysia, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk memberikan penampungan sementara bagi sekitar 7.000 orang pengungsi.
Namun, kesepakatan itu tetap disertai syarat, yaitu penempatan dan pemulangan para pengungsi diselesaikan komunitas internasional dalam kurun waktu satu tahun.
Pembangunan penampungan sementara itu, Indonesia akan melibatkan dua badan utama internasional yang menangani masalah pengungsi dan imigran, yaitu Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration/IOM) dan Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees /UNHCR).

Artikel ini ditulis oleh: