Jakarta, aktual.com – Direkorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu (14/12) pagi menggelar kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Perundang-undangan untuk mendukung Penangkapan Ikan Terukur (PIT), yang berlangsung secara online lewat aplikasi zoom meeting.

Konsultasi Publik ini menghadirkan narasumber Ketua Tim Percepatan Penangkapan Ikan Terukur, Agus Suherman; Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ridwan Mulyana; Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Ukon Ahmad Furkon. Konsultasi Publik ini dimoderatori oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah.

Dirjen Perikanan Tangkap, M. Zaini Hanafi dalam sambutan dan arahannya dari ruang rapat Gedung Mina Bahari II KKP, menjelaskan Konsultasi Publik ini dalam rangka persiapan program penangkapan ikan terukur yang akan mulai diberlakukan ujicoba pada 1 Januari 2023.

“Konsultasi Publik ini kita harapkan masukan dari pengusaha sehingga aturan yang kita bikin mendapat koreksi, masukan dan akhirnya nanti kondusif diterima oleh seluruh pelaku usaha,” kata Dirjen Zaini.

Konsultasi Publik ini lanjut Zaini merupakan rangkaian daripada tahapan penyusunan peraturan. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada publik memberikan masukan-masukan kepada stakeholder, meskipun tidak semua masukan dari masyarakat yang beragam ini diterima begitu saja, tetapi akan jadi pertimbangan.

“Tentu masukan dari pelaku usaha, orang-perorang tidak bisa kita akomodir semua. Tapi kita ambil jalan tengah, kita rumuskan jalan terbaik. Tanggal 1 Januari 2023 kita akan ujicoba meluncurkan PIT ini karena sudah siap,” jelas Zaini.

Karena dalam UU No.31/2004 dan UU No.45/2009 diamanatkan kita mengelola sumber daya ikan untuk semaksimal mungkin meningkatkan perekonomian tetapi tetap memperhatikan soal lingkungan. Oleh karenanya KKP mengeluarkan beberapa program salah satunya Penangkapan Ikan Terukur yang berbasis kuota, bukan lagi dihitung dari jumlah kapal. PNBP akan ditarik dari hasil real yang dihasilkan oleh para pelaku usaha.

“Tujuan adanya Penangkapan Ikan Terukur ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan serta meningkatkan penerimaan para pengusaha perikanan. Selain itu tujuan lainnya untuk memeretakan pertumbuhan perikanan di seluruh Indonesia,” tegas Zaini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain