Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan menyebut bahwa membongkar sumber dari kasus dugaan jual beli pasal dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan hal utama.

Hal itu menanggapi tertangkapnya hakim konstitusi Patrialis Akbar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

“Dewan etik silahkan saja dibentuk dan bekerja tapi yang lebih utama membongkar sumber malapetaka ini sampai ke akar-akarnya. Buat posko pengaduan kalau perlu saya yang menjadi inisiator, libatkan para pencari keadilan yang sempat terzalimi, bahkan kalau perlu kita minta keterangan Akil Mochtar dan para mantan hakim kembali, apa iya pak Akil main cuma sendiri,” kata Arteria dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (29/1).

“Saya minta pemerintah serius untuk benahi MK, sebagai pilot project penegakan hukum yang berdampak masif bagi institusi kenegaraan, apalagi saat ini yang dimainkan adalah rumusan norma/pasal dalam UU, hal ini merupakan kejahatan serius setara dengan subversive yang berdampak langsung bagi sendi-sendi kehidupan negara,” tambahnya.

Oleh karena itu, sambung politikus PDI Perjuangan ini, MK harus segera berbenah dan menyadari dampak dari akrobat hukum melalui putusan-putusannya.

“Walau tidak bisa dibuktikan adanya praktik jual beli pasal, putusan MK terkait keserentakan Pemilu legislatif dan Pemilu presiden di 2019 ini membawa dampak yang sangat luar biasa, dan jujur saja jauh dari perbaikan demokrasi,” sebut dia.

Kemudian, putusan MK yang memperbolehkan petahana (incumbent) ikut pilkada tanpa penjabaran lebih lanjut, berdampak buruk bagi penyehatan demokrasi dan menyuburkan oligarki politik.

“Begitu juga putusan MK terkait suara terbanyak dalam pemilu yang melahirkan liberalisasi politik jauh dari semangat demokrasi Pancasila,” pungkasnya.

 

Laporan: Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang