Menteri Susi Pudjiastuti

Surabaya, Aktual.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendesak Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) menerbitkan “Rights of Ocean” atau aturan hukum yang melindungi potensi kelautan negara-negara di dunia.

“Karena ilegal ‘fishing’ sudah menjadi musuh global, tak cuma musuh kita saja,” ujarnya saat menyampaikan orasi bertema Pembangunan Ekonomi Maritim dalam rangkaian peringatan Dies Natalis ke- 56 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga di Surabaya, Jumat (11/8).

Dia menjelaskan, kegiatan ilegal fishing tak hanya berupa kejahatan pencurian ikan semata, melainkan juga kerap disertai penyelundupan berbagai jenis barang lainnya.

“Ada penyelundupan manusia, narkoba dan banyak malpraktek lainnya. Bahkan penyelundupan senjata yang digunakan oleh pemberontak-pemberontak di berbagai daerah seperti Poso itu datangnya juga dari laut,” ujarnya.

Menurut dia, yang paling mengkhawatirkan adalah penyelundupan narkoba dari jalur laut.

“Sedikitnya 5 ton narkoba diselundupkan lewat jalur laut setiap minggunya ke Indonesia. Yang paling mahal adalah generasi muda kita hilang karena menjadi pengguna narkoba,” katanya.

Karenanya beberapa waktu lalu Menteri Susi mengundang PBB untuk menyampaikan perlunya dibuat kebijakan Rights of Ocean.

“Terlebih 71 persen dari bagian dunia adalah laut. Kalau tidak ada yang melindunginya akan rusak bumi ini,” ujarnya.

Di Indonesia, lanjut dia, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016, yang mengatur bisnis perikanan tertutup untuk investasi asing, baik kapalnya, orangnya, apalagi modalnya, sehingga bisnis perikanan 100 persen milik warga Indonesia.

Namun menurut Susi kebijakan tersebut belum cukup karena masih banyak kapal-kapal asing berukuran besar yang melakukan ilegal fishing, merusak ekosistem laut, menggunakan rumpon di laut lepas.

Untuk itu Susi ingin ada institusi yang mengatur jarak pencarian ikan antar negara atau ‘country distance fishing’. Menurut dia, yang berwenang mengeluarkan kebijakan tersebut adalah PBB.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan