Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid memberikan keterangan pers soal kecelakaan kapal yang mengangkut TKI ilegal di Jakarta, Rabu (9/11/2016). Nusron Wahid meminta kepada pemerintah yakni Kementerian Tenaga Kerja sebagai regulator untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan memangkas birokrasi pengurusan administrasi TKI agar tidak mahal dan panjang. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Satuan Tugas Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengimbau kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal agar pulang daripada terkena razia Imigrasi Malaysia.

“Kepada Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) WNI agar mendaftar program pulang sukarela. Selain lebih murah PATI juga tidak harus dipenjara dan pulang melalui Depo Imigresen (Imigrasi),” ujar Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary di Kuala Lumpur, Minggu (2/7).

Jabatan Imigrasi Malaysia melakukan razia terhadap pekerja ilegal di seluruh negara bagian secara besar-besaran mulai Jumat malam (30/6) sehubungan berakhirnya program pendaftaran E-Card atau Kartu Pekerja Ilegal Sementara.

Yusron juga mengimbau kepada WNI agar selalu membawa dokumen diri yang valid ketika bepergian untuk menghindari korban salah tangkap dari pihak Imigrasi Malaysia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka