Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah mengatakan, Polri wajib memperhatikan pendapat dan sikap keagamaan MUI dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Terlebih, hingga pertengahan bulan November ini kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok belum nemukan titik terang. Penyidik Bareskrim Polri, sesuai rencana akan melakukan gelar perkara terbuka secara terbatas pada Selasa (15/11) besok. Yakni untuk memastikan apakah perbuatan Ahok merupakan tindak pidana atau tidak.

Gelar perkara itu sekaligus memberikan kepastian mengenai status penyelidikan, apakah penyelidikan dapat dilanjutkan atau sebaliknya proses hukum berhenti. Artinya penyelidikan atas dugaan Ahok melakukan penistaan harus dihentikan.

Namun, berbagai spekulasi pun berkembang di masyarakat, di ruang-ruang publik dan bahkan di media sosial yang terus dipenuhi berbagai pendapat yang pro maupun yang kontra atas kasus penistaan agama oleh Ahok.

“Pembicaraan mengenai kasus Ahok ini menyita perhatian dan energi masyarakat dari warung pinggir jalan sampai di kafe-kafe, dari surau hingga di masjid. Tidak sedikit juga masyarakat yang skeptis dan apriori terhadap kinerja Polri dalam menangani kasus Ahok ini,” kata Ikhsan, Senin (14/11).

Apalagi, belakangan ini sikap skeptis dan apriori masyarakat dipicu dari pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyatakan bahwa Ahok tidak ada niatan (mensrea), untuk melakukan penistaan sehingga tidak ada unsur pidana.

Kemudian, Jokowi selaku presiden, kata Ikhsan, juga tidak luput dari tudingan melindungi Ahok karena lamban merespon reaksi umat Islam yang berujung menggelar aksi secara besar-besaran pada 4 November lalu. Keadaan masyarakat menjadi terkotak-kotak dan cenderung saling mencurigai satu dengan yang lainnya.

“Berbicara di ruang publik pun merasa tidak nyaman. Masyarakat dihadapkan pada keadaan yang disharmonis, sesuatu yang sangat berpotensi merobek persatuan bangsa dan kebinekaan yang selama ini dengan susah payah dirawat dan dipertahankan,” ujar dia.

Selanjuntya, perhatian dan pandangan publik terfokus pada kinerja Polri dalam melakukan proses hukum terhadap Ahok. Meski dalam penilaiannya, posisi Polri sebenarnya dihadapkan pada keadaan yang tidak teramat berat. Akan tetapi kelambanan proses hukum Ahok menjadi catatan tersendiri. Misalnya keengganan awal Polri menerima laporan dan pengaduan masyarakat atas kasus penistaan agama oleh Ahok dengan alasan masih harus menunggu Fatwa MUI.

MUI, tambah Ikhsan, kemudian bergerak cepat dan mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan pada 11 Oktober 2016. Akan tetapi, Polri terkesan masih mengulur waktu dengan berdalih harus menunggu izin Presiden untuk melakukan pemanggilan terhadap Ahok. “Padahal kan ketentuan mengenai izin Presiden untuk memanggil Gubernur telah dicabut oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Kecurigaan Umat semakin besar dan pernyataan Kapolri menimbulkan kecemasan yang luar biasa bagi umat Islam karena Polri dianggap tidak memiliki kepekaan sosial terhadap masyarakat yang perasaannya terlukai oleh ucapan Ahok. Puncak dari kecemasan publik itu kemudian ditmpahkan dengan digelarnya Aksi Bela Islam II atau familiar juga disebut Aksi 411 dan atau Aksi Damai 4 November.

Aksi terbesar sepanjang sejarah republik ini. Menurutnya, bangsa Indonesia harus dapat keluar dari kemelut yang mengguncangkan dan merusak benih-benih persatuan dan kebinekaan dan wajib disatukan kembali dengan Pancasila sebagai dasar perekat, berupa penghargaan terhadap minoritas dan penghormatan kepada mayoritas. Sebagai Bangsa Indonesia memiliki kedewasaan yang sangat luar biasa dan itu telah ditunjukkan kepada dunia dengan Aksi Damai 4 November 2016

Hikmah dari kasus Ahok dan Aksi Damai, Pemerintah dan Polri harus tunduk pada supremasi hukum. Sebagai konsekuensi Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat) dan bukan negara kekuasaan (Maachstaat). Polri harus mempertimbangkan aspek yuridis sosiologis kebinekaan dan Persatuan Bangsa dalam Menetapkan Kasus Ahok setelah dilakukan Gelar Perkara.

Produk yang dihasilkan pasca gelar perkara tidak malah menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan menciptakan kondisi yang disharmonis. Polri harus menciptakan stabilitas keamanan masyarakat, merawat semangat kebinekaan.

“Penistaan agama tidak diatur didalam KUHP, karena Pasal 165 KUHP hanya mengatur mengenai ketertiban umum. Unsur mengenai melanggar ketertiban Umum dan berakibat menimbulkan kegaduhan akibat pernyataan Ahok sudah sangat jelas terpenuhi,” ujar Ikhsan.

Penistaan agama dalam berbagai kasus telah diputus dengan menggunakan acuan pendapat keagamaan atau Fatwa MUI, karena di Indonesia tafsir penistaan agama yang dilakukan oleh seseorang menjadi tafsir tunggal dan Kompetensi serta Kewenangan MUI bukan diserahkan kepada pendapat Ahli tafsir apalagi ahli bahasa.

MUI adalah Lembaga Musyawarah Ulama Zuama dan Cendekiawan Muslim yang di dalamnya terdapat 79 organisasi keagamaan Islam termasuk didalamnya NU dan Muhammadiyah yang terdiri dari ahli-ahli Tafsir, ahli Fiqih, ahli Bahasa, ahli Hukum dan lainnya.

Dalam berbagai kasus yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pendapat/Fatwa MUI yang selalu dipergunakan untuk acuan melakukan penyidikan oleh Polri melakukan penuntutan oleh jaksa, dan memutuskan perkara di Pengadilan oleh Hakim. Misalnya dalam kasus penistaan yang dilakukan Arswendo, Lia Eden, Muzadek, Ghafatar, Tajul Muluk, Ahmadiyah, Alkiyadah dan sebagainya.

Maka, kata Ikhsan, karena terminologi penistaan agama ini adalah kompetensi MUI bukan wilayah tafsir lembaga lain, penyidik Polri harus mengikuti pendapat dan sikap keagamaan MUI yang telah menyatakan Ahok melakukan penistaan terhadap Al-Qur’an dan ulama.

“Penyidik tidak boleh menarik-narik ahli dan lembaga lain untuk ikut memberikan makna dan penafsiran, apalagi mendelegitimasi pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tersebut karena hanya akan membangkitkan kemarahan umat.”

Terakhir, dia mengingatkan keputusan hasil gelar perkara sangat ditunggu publik. Keputusan diharapkan tidak sampai menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat dan menciptakan instabilitas sosial. Karena apabila publik telah kehilangan kepercayaan (distrust) maka dewi Keadilan itu hukum besi, Suharto pun yang jauh lebih kuat tumbang oleh people of power karena rakyat melihat dan merasakan adanya ketidakadilan.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu