Jambi, Aktual.com – Tim Reserse Mobile Polda Jambi menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya tewas di area perkebunan sawit  Desa Tanjung Tayas, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi.

“Kedua tersangka yang ditangkap  Mali Adi Akbar (20) dan Redi Saputra (21) warga Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, Rabu (12/1).

Penangkapan dilakukan tim Resmob Polda Jambi bersama Reskrim Polres Tanjabbar dan Polsek Tungkal Ulu di dua lokasi yang berbeda yang berada di Pematang Pauh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan tim gabungan langsung melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

“Setelah ditangkap, kedua pelaku kita bawa ke Polres Tanjab Barat untuk penyidikan lebih lanjut, satu diantaranya merupakan residivis kasus yang sama, ” kata Kombes Pol Kaswandi.

Ia menjelaskan kronologis kejadian bermula saat ditemukan mayat satu orang dalam keadaan tersangkut di aliran sungai areal perkebunan sawit dengan keadaan tidak berbaju menggunakan celana pendek dan tubuh sudah mulai membengkak dan ditemukan luka sayat pada Senin (4/1/).

Ketika ditemukan oleh warga posisi mayat tersebut dalam keadaan telentang. Kemudian, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan mayat tanpa identitas tersebut dibawa oleh unit Reskrim Tungkal ulu ke RSUD H Abdul Manap Jambi untuk dilakukan otopsi.

Kaswandi mengungkapkan motif kedua pelaku yakni ingin mencuri barang berharga milik korban. Sehingga, mereka berpura-pura menawarkan untuk menumpangi korban hingga ke tujuan.

“Korban ini sedang berjalan sendiri, kedua pelaku melihat korban membawa tas dan handphone jadi berniat untuk mencuri barang-barang korban,” kata Kaswandi.

Setelah berboncengan bertiga, korban dibawa kedua pelaku ke area perkebunan warga dan langsung memukul pundak korban menggunakan benda tumpul sampai pingsan.

Setelah pingsan korban dibuang ke sungai dan barang-barang berharga miliknya diambil oleh kedua pelaku.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal Pencurian dengan kekerasan pasal 365 Junto 338 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kejadian ini murni pencurian dengan kekerasan oleh dua pelaku. Satunya lagi merupakan residivis kasus serupa,” kata Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu