Ketua BPK Harry Azhar Aziz (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/5). Rapat terbatas tersebut membahas laporan audit teknis Komplek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan laporan proses renovasi Gelora Bung Karno dalam rangka persiapan Asian Games 2018. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd/16

Jakarta, Aktual.com — Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menilai, penertiban kawasan kumuh di ibukota oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI cenderung bersifat diskresi atau keputusan gubernur semata.

“Kalau tidak dieksekusi (pejabat terkait), paling dipecat atau mengundurkan diri. Ini kan dilema bagi yang di lapangan,” ujarnya di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/5).

Padahal, ada regulasi yang mengaturnya. Untuk kawasan legal atau yang dikuasai warga karena memiliki sertifikat tanah, maka harus mengacu pada UU No. 2/2012 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 71/2012 sebagaimana diubah melalui Perpres No. 40/2014.

Sedangkan kawasan ilegal, seperti bantaran sungai atau dekat sumber daya air, mempedomani Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PU-Pera) No. 2/2016.

Minimnya keterbukaan informasi kepada khalayak luas tentang wilayah-wilayah yang bakal ditertibkan maupun digusur, juga membuat masyarakat cemas. “Kan lebih bagus kalau ketemu, musyawarah,” jelas alumnus Universitas Padjajaran (Unpad) ini.

Selain tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan, akar masalah yang menyebabkan timbulnya kawasan kumuh juga tidak pernah dilakukan lagi, yakni arus urbanisasi.

“Urbanisasi terus bertambah tiap tahun. Ini juga kesalahan pada pengambilan kebijakan. Kita tidak lagi lakukan operasi yustisi, bina kependudukan,” tutur Yayat.

Lalu, konsep pembangunan yang dilakukan pada tempat relokasi, semestinya bersifar terpadu, dimana pada lokasi huniannya juga terdapat pasar sebagai tempat mencari nafkah.

Artikel ini ditulis oleh: