Jakarta, Aktual.co — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso menyatakan penertiban yang dilakukan terhadap pedagang kaki lima dan bangunan liar di wilayahnya tetap menawarkan solusi.

“Penertiban bangunan liar misalnya bukan serta merta menertibkan saja, tapi juga menawarkan rumah susun kepada warga yang terkena penggusuran,” katanya di Jakarta, Jumat (7/11).

Ia menjelaskan dalam melakukan penertiban tersebut pihaknnya juga berkoordinasi dengan Dinas Perumahan yang menyiapkan rumah susun.

“Mereka yang kita tertibkan itu nantinya akan tempati rumah susun. Jika perumahannya sudah siap maka dilakukan penertiban,” katanya.

Kukuh mengatakan penertiban yang dilakukannya itu bagi warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007.

“Siapa pun dia, jika membangun bangunan di daerah yang dilarang dan tanah negara maka akan ditertibkan oleh tim Satpol PP bersama tim gabungan,” katanya.

Ia juga mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif dalam melakukan penertiban di setiap kawasan di DKI Jakarta.

“Kami menyosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh warga sebelum melakukan penertiban dan kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk membongkar sendiri bangunannya,” katanya.

Kukuh menambahkan, jika berbagai peringatan tidak diindahkan dengan membongkarnya sendiri bangunan liar tersebut, maka akan dibongkar langsung oleh Tim Satpol PP.

“Penertiban ini untuk mewujudkan kota yang rapi, indah tidak semrawut dan juga mengembalikan lebar sungai untuk penertiban bangunan liar di bantaran sungai,” kata Kukuh.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid