Terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar mencium cucunya begitu keluar dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten (10/11). Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. AKTUAL/HO

Jakarta, Aktual.com- Mahkamah Agung (MA) sudah mengirimkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kepada Presiden Joko Widodo. Kepastian ini diperoleh pengacara Antasari, Boyamin Saiman.

“Aku selaku kuasa hukum Antasari Azhar mau ke Istana pada Kamis (24/11) untuk melacak surat grasi Pak Antasari. Hari ini sudah dapat kepastian dari MA bahwa grasi sudah resmi dikirim ke presiden,” katanya kepada Antara di Jakarta, Rabu (23/11).

Rencana Boyamin ke Istana yakni untuk menjawab pertanyaan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang mengatakan hingga kini belum menerima permohonan grasi dari klienya. Pada 10 November 2016, Antasari Azhar akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari alias bebas bersyarat dari vonis yang diterimanya 18 tahun.

Antasari dipidana dalam kasus pembunuhan mantan Direktur PT PUtra Rajawali Banjaran Nazruddin Zulkarnain. Ia divonis sebagai otak dibalik pembunuhan berbalut cerita cinta segitiga tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara