Jakarta, Aktual.co — Razman Arief Nasution, pengacara yang belakangan ‘beken’ mendadak, saat menjadi salah satu tim penasehat hukum Komjen Budi Gunawan akhirnya dieksekusi oleh tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim dari Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal.
Razman memang menjadi terpidana kasus penganiayaan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2006 silam.
“Tim jaksa intel Kejagung dan Kejari Panyabungan telah menangkap Razman Arief Nasution dan dieksekusi ke LP Cipinang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/3).
Razman yang saat ini menjadi pengacara sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta itu, dicokok di sekitaran kantor Mahkamah Agung (MA) sekira pukul 15.30 WIB.
Pria berkepala plontos itu, kerap melawan bahwa dirinya tak bisa dieksekusi oleh jaksa. Meski begitu, pada akhirnya jaksa berhasil menggelandang Razman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Razman sendiri memang sedang ‘moncer’ setelah sukses menjadi pengacara Komjen Budi Gunawan (BG), Razman kini menjadi kuasa hukum DPRD DKI melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan korupsi pengadaan UPS. Selain itu, Razman juga menjadi pengacara Sutan Bhatoegana untuk permohonan praperadilan melawan KPK.
Dalam kasus ini, pengadilan tingkat pertama menyatakan Razman yang kala itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara, secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar.
Tak terima atas vonis tersebut, Razman pun menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Kemudian pada 11 Oktober 2009, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menolak banding Razman dan majelis mengutkan putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.
Razman Arif telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.
Razman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan dan denda Rp 500 ribu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















