Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kiri) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). Irwandi Yusuf didakwa menerima suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan menerima gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta – Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono menyebut jika pemerintah Aceh dibawah Irwandi Yusuf, sering berkonsultasi terkait penyusunan anggaran.

Hal itu disampaikan Soni saat bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, Senin (3/12).

“Aceh termasuk daerah yang rajin konsultasi dibanding daerah lain,” katanya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Soni juga mencabut keteranganya bahwa Aceh sebagai daerah yang tidak mau diawasi terkait penyusunan anggaran.

“Pemaknaannya memang bukan ketidaksediaan diawasi,” ungkapnya.

Dalam penyusunan anggaran termasuk Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) yang menjadi persoalan hukum saat ini, Soni memastikan bahwa saat kasus Irwandi mencuat, posisi DOKA belumlah cair.

Selain itu, setiap proses penganggaran didaerah, selalu melibatkan pemerintah pusat melalui Kemendagri.

“Selalu ada evaluasi dan masukan dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah,” bebernya.

Dari kesaksian Soni, Irwandi melalui Penasihat Hukumnya menyebut Sira Prayuna menilai, tak ada celah bagi terjadinya praktik korupsi di dalam DOKA.

Selain pengawasan, bahwa alokasi DOKA memang diatur dalam undang-undang dan menjadi kewajiban pemerintah kepada Aceh karena daerah khusus.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby