Jakarta, Aktual.co — PT Bio Farma selaku ‘end user’ seharusnya menjadi pihak yang bertanggung atas kasus korupsi pengadaan fasilitas, riset terpadu dan alih teknologi vaksin flu burung tahun anggaran 2008-2010, di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Demikian disampaikan kuasa hukum Tunggul Parningotan Sihombing, Antoni Silo, ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (14/5).
Dia mengatakan, dari awal yang mengusulkan proyek pabrik vaksin flu burung ialah Bio Farma. Kalau proyek ini berjalan lancar yang dapat keuntungan juga Bio Farma.
“Bio Farma dapat anggaran vaksin dari APBN. Setelah vaksin jadi dijual lagi ke pemerintah (Departemen Kesehatan),” tegas dia.
Lebih jauh disampaikan Antoni, dalam persidangan Tunggul terbukti bahwa yang berkepentingan di proyek vaksin ini Bio Farma. Dia pun menjelaskan bagaimana upaya perusahaan negara pembuat vaksin itu, mengupayakan agar proyek tersebut terealisasi.
“Fakta hukumnya yang berkepentingan dalam kasus vaksin ini Bio Farma. Karena mereka ‘end user’,” ujarnya.
“2005 Bio Farma kirim proposal ke lembaga donor asal Jepang (JICA) dan WHO. Kemudian mereka ajukan ke Bappenas, tapi ditolak,” papar Antoni.
Setelah ditolak oleh Bappenas, lanjutnya, pada awal 2008 barulah Bio Farma bertemu dengan makelar proyek di DPR, M Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat). Antoni berpendapat, setelah pertemuan itu Bio Farma baru mendapat titik terang perihal kelanjutan pabrik vaksin flu burung.
Dalam kasus yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri ini, terdapat dua tersangka yang sudah disidangkan, yakni Tunggul Parningotan Sihombing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahap II, serta Rahmat Basuki, Ketua Panitia Pengadaan.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang didapat Aktual.co, disebutkan bahwa Bio Farma sepakat dengan rencana Nazaruddin untuk memasukkan proyek vaksin itu menjadi pembahasan di DPR.
Dalam berkas tersebut juga memaparkan bahwa, Bio Farma secara sadar menyelipkan orang Nazaruddin, Minarsih dan Muhammad Nasir dalam membahas proyek tersebut bersama dengan Departemen Kesehatan.
Alhasil, proyek tersebut masuk menjadi salah satu kegiatan Kemenkes. Adapun anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp1,6 triliun yang dikerjakan dengan tahun jamak (multi years) sejak 2008-2010.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















