Jakarta, Aktual.com – Penasihat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan kalau Novanto sudah menerima surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Fredrich mengaku belum mengetahui secara pasti kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak.
Namun, Fredrich menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam pemeriksaan yang akan dijadwalkan pada Senin (13/11).
“Saya belum tahu beliau hadir apa nggak, tapi kami memberikan saran tidak mungkin bisa hadir, karena KPK tidak mempunyai wewenang,” kata Fredrich di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11).
Fredrich beralasan, surat panggilan yang ditujukan kepada Setya Novanto, bukanlah yang ketiga, lantaran dalam panggilan pertama dan kedua, Setnov ini tidak datang bukan tanpa alasan.
“Kalau datang dengan alasan itu bukan panggilan kedua, karena sudah kasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir,” kata Fredrich
Setnov tidak memenuhi panggilan pertama karena diundang DPD bersama Presiden Jokowi di Cirebon, Jawa Barat. Sementara pada panggilan kedua, ia tidak hadir karena sesuai undang-undang MK wajib mendapat izin presiden.
Izin Presiden tersebut diatur sesuai undang-undang dasar negara. Undang-undang Dasar 45 pasal 20A kan anggota dewan memiliki hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi dan punya imunitas.
“Jadi kalau sekarang KPK mau mencoba melawan Undang-undang dasar, patut kita curigai mereka itu siapa. Berarti kan dia (KPK) ingin inkonstitusional,” kata Fredrich.
“Tidak ada orang pun di Indonesia termasuk presiden pun bisa melawan UUD 45,” pungkasnya.
Laporan Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan