Jakarta, Aktual.com — Pengacara pengusaha Andrew Hidayat, Bambang Hartono menuding duit suap kepada anggota Komisi IV Adriansyah untuk keperluan kongres PDI Perjuangan di Bali pada April 2015. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Andrew di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/6).

Bambang menjelaskan, sesuai dengan berita acara pemeriksaan, Adriansyah minta bantuan kepada kliennya untuk keperluan kongres PDI Perjuangan. “Uang itu belum disampaikan ke kongres PDI Perjuangan dan (bantuan) itu belum disampaikan ke panitia kongres, lalu sudah tertangkap petugas KPK,” kata dia.

Dalam perkara tersebut, Andrew selaku marketing manager pemilik dan pemegang saham terbesar PT Mitra Maju Sukses memberikan uang Rp 1 miliar, 50.000 dolar, AS dan 50.000 dolar Singapura (sekitar Rp 2,05 miliar) kepada Adriansyah saat menjabat Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, periode 2008–2012, terkait pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh Andrew di kabupaten itu.

“Uang itu sama sekali tidak ada hubungan izin usaha pertambangan, yang satu sudah jalan, yang satu belum jalan, yang satu itu PT Indo Asia Cemerlang,” tambah Bambang.

Menurut Bambang, Andrew dan Adriansyah adalah teman lama sejak 2013. “Dia (Andrew) teman sudah lama 2013 dan kebetulan juga punya usaha di Tanah Laut. Sesuai dengan pengakuan kedua belah pihak, Pak Adriansyah dan Pak Adriansyah bahwa dia hanya sebagai teman,” ungkap Bambang.

Selain membantu untuk kongres PDI Perjuangan, Bambang juga mengaku Andrew memberikan uang sebagai bantuan bagi Adriansyah yang sakit. “Bantuan untuk pengobatan, kan ada beberapa dia kasih uang itu kalau tidak salah itu ada empat kali, yang tiga kali itu memang Adriansyah sakit pergi ke Singapura dan kebetulan 9 April itu ada kongres di Bali,” kata Bambang.

Uang itu, menurut Bambang, tidak ada kaitannya dengan pengurusan izin. “Dakwaan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta karena itu akan dibuktikan dalam persidangan. Semua izin pertambangan itu adalah sesuai dengan aturan, dan mengenai uang memang kami akui, pemberian uang itu dari klien kami kepada Pak Adriansyah untuk bantuan tidak ada hubungan dengan izin usaha pertambangan. Sama sekali tidak ada,” kata Bambang.

Andrew dalam dakwaan disebut membantu izin pertambangan perusahaan PT Indonesia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama agar Adriansyah menerbitkan surat keputusan bupati meski perusahaan tersebut tidak menyerahkan dokumen lengkap.

Ada empat kali pemberian uang, yaitu pertama 13 November 2014 melalui anak buah Andrew anggota Polsek Menteng Briptu bernama Agung Krisdianto untuk memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS dan diserahkan kepada Adriansyah di lantai atas Mal Taman Anggrek Jakarta.

Kedua, 21 November 2014 melalui Agung Krisdiyanto menyerahkan Rp500 juta dan diserahkan di lorong lantai 19 apartemen GP Plaza di Slipi Jakarta. Ketiga, 28 Januari 2015 Andrew memerintahkan Agung menyerahkan Rp500 juta kepada Adriansyah di Restoran Shabu Tei lantai 4 Mal Taman Anggrek Jakarta.

Keempat, 9 April 2015 Agung Krisdiyanto menyerahkan 44.000 dolar Singapura dan Rp57,36 juta (50.000 dolar Singapura) di Hotel Swiss Belresort Watu Jimbar Bali.

Atas perbuatan Andrew tersebut, Adriansyah disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf b subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu