Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/17.

Jakarta, Aktual.com – PT Duta Graha Indah yang kini telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring memang menyetujui besaran ‘fee’ untuk M Nazaruddin.

Jatah tersebut merupakan komitmen karena PT DGI berhasil mendapatkan dua proyek pemerintah, yakni wisma atlet dan gedung serba guna di Palembang dan proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Soesilo Aribowo, kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Dudung Purwadi mengatakan soal kesepakatan ‘fee’ itu disepakati setelah anggaran dua proyeknya disetujui oleh DPR.

“Nah ke PT DGI, ‎’nih gua dapet nih, lu mau nggak nih proyek?’ Berapa komitmen fee-nya? 22 persen atau 18 persen, oke ya? deal’,” kata Susilo saat dikonfirmasi masalah fee.

Dalam prosesnya, menurut Soesilo ada tawar-menawar antara PT DGI dengan Nazaruddin soal ‘fee’ tadi. Hingga kemudian disepakati bahwa persentasenya tidak sampai 20 persen dari nilai proyek. Sementara PT DGI, sambung Soesilo berhasil mendapatkan 10 proyek.

“Terjadi tawar-menawar, tapi ‘range’nya antara 14 sampai 18 persen dari nilai proyek,” terang dia.

(Laporan: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka