Sejumlah pekerja mitra produksi sigaret (MPS) PT HM Sampoerna melinting rokok dengan peralatan tradisional di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (29/10). Rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai sebesar 23 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016 memicu reaksi penolakan dari produsen rokok dan juga para pekerja. ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo/kye/15.

Jakarta, aktual.com – Pungutan cukai dikenakan kepada barang yang perlu dikendalikan distribusi dan konsumsi di masyarakat. Kontribusi cukai signifikan di dalam penerimaan negara. Dari tahun ke tahun, target penerimaan cukai terus meningkat dengan membebankan pungutan cukai ke tiga industri: industri hasil tembakau, minuman berakohol, dan etil alkohol.

Pemerintah perlu melakukan ekstensifikasi cukai, pasalnya target penerimaan cukai dibebankan kepada industri yang mengalami tren penurunan.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan pemerintah akan sulit jika penerimaan cukai hanya bergantung pada tiga industri tersebut. Cukai hasil tembakau yang menyumbang sekitar 95% pendapatan cukai, tren industri tersebut beberapa kali tumbuh negatif. “Industri ini (hasil tembakau) sedang mengalami sunset,” ujarnya kepada media di Jakarta, Jumat (6/12).

Dia menambahkan penerimaan cukai dari industri hasil tembakau tidak akan sustainable jika kedepannya terus menjadi andalan penerimaan cukai. Sedangkan target penerimaan cukai dalam penerimaan perpajakan terus meningkat. “Apalagi BPJS Kesehatan yg selama ini jebol ditopang dengan pendanaan dari cukai rokok. Jika cukai rokok ini seret, dari mana pendanaanya?” tuturnya.

Yustinus menyarankan pemerintah segera melakukan ekstensifikasi cukai untuk memperbaiki penerimaan cukai terhadap Produk Domestik Bruto. Pasalnya di Indonesia, rasio penerimaan cukai dibandingkan dengan Gross Domestic Product (GDP) masih sangat kecil, bahkan lebih kecil dibandingkan rata-rata negara Amerika Latin.

“Indonesia termasuk negara dengan jumlah barang kena cukai paling kecil, hanya tiga. Sedangkan di negara lain banyak, bisa di atas 10, termasuk negara tetangga kita seperti Thailand dan Singapura,” terangnya.

Dia menyebutkan terdapat potensi barang yang dapat dikenakan cukai sebagai ekstensifikasi cukai. “Ada plastik yang selama ini ternyata masih mandek, ada minuman ringan berpemanis, ada emisi karbon dari kendaraan bermotor, baterai, dan lainnya yang dapat di contoh dari pengenaan cukai di negara lain,” ucapnya.

Pemerintah dapat melakukan benchmarking kebijakan ekstensifikasi cukai di negara lain, diantaranya penentuan objek cukainya, administrasinya, ataupun impact dari kebijakan. Negara kebijakan ekstensifikasi cukai yang dapat dicontoh adalah Thailand dan Meksiko. Kendaraan bermotor di Thailand dikenakan cukai atas emisi karbon yang dihasilkan, dengan tujuan mendorong industri tersebut bersaing dalam tatanan global.

“Tingkat diabetes di Meksiko tinggi, sama seperti di Indonesia. Hal ini menjadikan diabetes menjadi musuh di sana. Diabetes salah satunya disebabkan oleh minuman berpemanis, Meksiko mengenakan cukai atas minuman berpemanis. Kita dapat mengenakan cukai atas minuman berpemanis,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin