Jakarta, Aktual.co —Hukuman yang diatur dalam undang-undang untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, terutama ketika yang menjadi korban adalah darah daging sendiri, masih terlalu ringan, kata pemerhati masalah kejiwaan forensik dan klinis Kasandra Putranto.
“Hukuman maksimal 15 tahun yang diatur dengan Pasal 81 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bagi para pelaku kekerasan seksual khususnya kasus yang terjadi di dalam keluarga masih terlalu ringan,” katanya pada Antara, Kamis (16/10).
Kasandra mencontohkan kasus pelecehan seksual di Jakarta Timur yang dilakukan oleh ayah kandung pada anaknya memberikan bukti bahwa penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual saat ini tidak membuat jera bagi pelaku tindakan tidak terpuji tersebut.
“Dalam satu pekan ada dua kasus pelecehan seksual pada anak kandung membuktikan hukuman yang ada tidak membuat jera dan menimbulkan rasa takut bagi pelaku kegiatan amoral tersebut,” katanya.
Kasandra mengatakan pelecehan seksual yang belakangan marak terjadi dalam lingkungan keluarga telah menghancurkan struktur kejiwaan dari anak yang menjadi korban tersebut dengan sangat parah karena pelakunya adalah orangtuanya sendiri.
“Tentu kejiwaan anak korban pelecehan akan sangat terganggu dan sulit untuk kembali menjalani kehidupan secara normal, terlebih pelaku adalah ayahnya sendiri. Mereka itu lebih rendah dari binatang,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan anak-anak korban kekerasan seksual harus mendapatkan penanganan dalam waktu yang lama dan terus menerus serta dukungan sosial dari masyarakat sekitar karena trauma yang dialaminya tersebut akan membuat emosinya kurang stabil.
“Penanganan yang diberikan pada korban harus dilakukan terus menerus dan berkesinambungan berupa sharing pada orang terdekat agar menimbulkan lagi rasa percaya dirinya karena dengan emosi yang kurang stabil korban ini bisa melakukan jalan pintas seperti bunuh diri,” katanya.
Dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang melibatkan anggota terdekat dalam keluarga ini, Kasandra berharap undang-undang yang mengatur hukuman bagi pelaku direvisi untuk ditingkatkan supaya memunculkan rasa keadilan bagi korban.
“Pelakunya pelecehan seksual pada anak seharusnya dihukum minimal 15 tahun bukannya maksimal. Bahkan semestinya lebih berat karena mereka itu orang tua kandung,” katanya tegas.
Mengenai bentuk hukuman bagi pelaku pelecehan seksual berupa kastrasi (pengebirian) yang pernah diwacanakan beberapa waktu silam Kasandra menyepakatinya, tetapi tidak dengan secara fisik berupa pemotongan alat kelamin namun dengan proses kimia.
“Jika dikebiri secara fisik juga tidak manusiawi dan melanggar HAM akan lebih baik jika dikurangi sampai dihilangkan gairah seksualnya sampai mengalami impotensi dengan secara kimiawi mengguanakan obat atau kemoterapi,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Andy Abdul Hamid