Banjarmasin, aktual.com – Pilkada serentak 2020 di Kalimantan Selatan (Kalsel) dibanjiri calon independen atau jalur perseorangan yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Menurut pengamat politik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr H Budi Suryadi MSi, ada pertanda malfungsi dari partai politik (parpol) seiring gejala semakin meningkatnya jumlah calon perseorangan.

“Hal ini tentu problem politik di tingkat lokal karena gejala semakin meningkatnya calon independen pertanda ada problem di fungsi partai politik,” terangnya di Banjarmasin, Minggu [8/3].

Budi mengatakan, di partai politik terjadi malfungsi, sehingga tidak jalan fungsi rekrutmen politik calon pemimpin daerah.

“Harusnya parpol di level lokal jadi wadah pengkaderan pemimpin lokal. Namun faktanya, parpol terjebak hanya mengusung calon secara ramai-ramai dibandingkn regeneratif calon pemimpin daerah,” jelas Guru Besar Bidang Sosial dan Politik ULM itu.

Dimana menurut dia, hal itu lama kelamaan akan menjadi political decay atau pembusukan politik. Parpol mengalami pembusukan secara perlahan akibat malfungsi dan praktik mengusung calon secara beramai-ramai.

“Partai sekarang kebanyakan lebih memilih mencari-mencari untung dibandingkan mengembangkan demokrasi lokal,” timpal dosen Program Studi Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ULM itu mengakhiri.

Diketahui jika Pilkada di Kalsel tahun ini yang berlangsung di 7 kabupaten dan kota plus pemilihan gubernur, sementara ini diramaikan 15 pasangan bakal calon maju di jalur perseorangan.

Tercatat yang paling banyak menyerahkan syarat dukungan melalui jalur perseorangan ada di Pilkada Hulu Sungai Tengah (HST), yakni empat pasangan bakal calon.

Kemudian yang kedua terbanyak di Pilkada Kabupaten Banjar ada tiga pasang bakal calon perseorangan.

Selanjutnya untuk Pilkada Kota Banjarmasin, Tanah Bumbu, dan Kotabaru, masing-masing ada dua pasangan bakal calon perseorangan. Sisanya di Pilkada Banjarbaru dan Balangan masing-masing ada satu pasangan bakal calon perseorangan.

“Syarat paslon jalur perseorangan harus memenuhi minimal 8,5 persen dukungan dari jumlah pemilih sah. KPU akan melakukan verifikasi baik secara administrasi maupun faktual di lapangan untuk memutuskan memenuhi syarat atau tidak,” kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eko Priyanto