Jakarta, (01/5) Aktual.com – Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Andri W Kusuma mengingatkan Program Kartu Prakerja sebaiknya dihentikan sementara, karena dalam pelaksanaannya banyak aturan yang dilanggar.

Dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, Andri Kusuma menyebutkan salah satu potensi yang dilanggar di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia mencontohkan dalam mengakses video dalam paket yang disediakan Program Kartu Prakerja, masyarakat justru harus mengeluarkan uang untuk membeli paket data internet.

“Mereka tidak punya pilihan, dan parahnya mereka tidak tahu berapa paket datanya yang terpotong. Ini juga melanggar UU Perlindungan Konsumen,” kata Andri.

Tercatat sebanyak 8 juta orang lebih mendaftar Program Kartu Prakerja sejak gelombang awal dibuka hingga Senin (27/4).

Setiap peserta yang lolos akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp3,55 juta ketika diumumkan lolos sebagai peserta Kartu Prakerja. Namun, peserta hanya bisa menggunakan dana sebesar Rp1 juta dulu untuk mengikuti pelatihan.

Selain itu, menurut Andri, dugaan unsur tindak pidana korupsi juga menjadi celah hukum dalam Program Kartu Prakerja, misalnya dalam penunjukan penyedia jasa pelatihan.

“Saya tidak masalah jika ada perusahaan yang memperoleh untung dalam kegiatan bisnisnya. Yang jadi masalah untung besar itu didapat dari uang negara dalam kondisi yang sangat susah saat ini,” ujar dia pula.

Karena itu, ia menyarankan Program Kartu Prakerja melibatkan Kementerian Tenaga Kerja yang memiliki data valid, paling tidak untuk data tenaga kerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kementerian Tenaga Kerja memiliki dinas-dinas di kabupaten/kota yang dapat menyediakan pelatihan, sehingga tidak diperlukan penyedia jasa pelatihan daring yang tidak memiliki wewenang mengeluarkan sertifikat pelatihan.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin