Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif KedaiKopi Kunto Adi Wibowo menilai Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto bisa menjadi opsi calon wakil presiden dari tokoh militer untuk mendampingi bakal calon presiden yang diusung PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

“Menurut saya, kalau opsi tokoh militer lain ada untuk mendampingi Pak Ganjar, ya Pak Hadi Tjahjanto sebagai mantan Panglima itu juga sekarang di Kementerian ATR/BPN, menurut saya prestasinya juga oke dan orang dekatnya Pak Jokowi juga,” kata Kunto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (25/4).

Namun, tutur Kunto melanjutkan, Hadi punya pekerjaan rumah jika ingin dipertimbangkan untuk menjadi cawapres Ganjar. Kunto menjelaskan Hadi harus bisa membawa partai politik lain berkoalisi dengan PDIP untuk menjadi daya tawar.

“Ini kemudian bisa membawa partai lain untuk masuk ke koalisinya PDIP dan itu memperkuat koalisi ya, sangat oke sekali, dan menurut saya peluangnya jadi besar,” kata Kunto.

Menurutnya, PDIP juga tak ingin berjalan sendirian meski bisa mengusung capres tanpa berkoalisi. Kunto mengatakan kerja sama parpol adalah hal yang penting untuk Pilpres 2024.

“Problemnya, bagaimana seperti kata Bu Megawati, semangat gotong royongnya itu, jadi nggak mau menang pemilu sendirian. PDIP maunya berkoalisi, dan koalisinya kalau bisa mayoritas di DPR,” tuturnya.

Selain Hadi, Kunto menambahkan, ada nama mantan Panglima TNI Andika Perkasa yang bisa menjadi cawapres alternatif dari militer. Menurutnya, Andika juga punya kedekatan dengan Jokowi.

“Pak Andika Perkasa yang juga mantan Panglima, beliau juga punya kedekatan dengan PDIP, dengan Pak Jokowi, jadi menurut saya dua nama itu bisa jadi alternatif dari militer,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i