Jakarta, Aktual.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku heran dengan Dewan Pengawas (Dewas) yang seakan tidak melihat pelanggaran etik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dia menilai, Dewas seperti berlaku sebagai kuasa hukum pimpinan KPK.

“Seharusnya Dewas melakukan pengawasan tetapi ketika ada masalah besar mereka nggak terganggu itu luar biasa. Mereka seperti bertindak sebagai kuasa hukum terperiksa atau seperti pembela,” kata Novel Baswedan di Jakarta, Sabtu (24/7

Penanggapi hal itu, Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (L-SAK), Ahmad Aron H mengatakan pernyataan Novel Baswedan yang mengibaratkan Dewas sebagai kuasa hukum yang membela pimpinan KPK sangat mendiskreditkan dan keliru besar.

Ahmad Aron mengatakan, pernyataan yang dilontarkan Novel Baswedan menunjukan ambisinya untuk memaksakan perspektifnya semata dan tanpa penghormatan pada dedikasi dan objektivitas dewas KPK.

“Sebagaimana publik juga mengetahui, Dewas KPK merupakan putra-putri terbaik bangsa Indonesia. Mereka telah mengabdikan diri kepada bangsa ini jauh lebih lama dari mayoritas kita sebagai bangsa, kita sangat hormat kepada mereka karena mereka menyelesaikan pengabdiannya tanpa cacat, mereka tidak pernah tersangkut perkara pidana, mereka tidak pernah menganiaya tersangka, tidak ada tersangka yang meradang nyawa ditangan mereka, juga tidak ada tersangka yang menghembuskan nyawanya diujung laras pistol mereka,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (24/7).

Lebih lanjut Aron mengungkapkan, semua Dewas KPK merupakan orang-orang pilihan yang patut dihormati. Dedikasi dan pengabdian mereka harusnya dijadikan contoh baik, terlebih amanah sebagai Dewas KPK bukan lah amanah ringan.

“Upaya pembusukan DEWAS KPK seperti disampaikan novel baswedan menunjukkan perangai sebenarnya. Apakah sebenarnya yang sedang dibela? Ambisi pribadi atau bukan? Maka jangan berlaku “buruk muka cermin dibelah!,” tegasnya.

Untuk itu, L-SAK berpendapat setiap persoalan harus dilihat secara komprehensif, bukan memaksakan perspektif. Sebab tentu publik juga tidak lupa, Novel tidak pantas menilai dewas KPK demikian. “Karena dia lah yang punya catatan buruk dipecat dari kepolisian dan diduga terlibat kasus pembunuhan pencuri sarang burung walet di Bengkulu,”Imbuh Aron.

“Mari kita melihat perkara dengan jernih dan menghormati proses serta semua pihak. Ungkapan yang menyebut dewas KPK adalah kuasa hukum yang membela klien merupakan ucapan seorang yang Halusinasi karena kurang oksigen, tentunya ini sangat merusak moralitas generasi bangsa,” Tutup Aron.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nurman Abdul Rahman