Jakarta, Aktual.co — Guru Besar Fisipol UGM Wahyudi Kumorotomo menilai, rencana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghapus jabatan Camat sebagai ide yang cukup menarik.
“Itu alternatif menarik, akan memperpendek rantai layanan publik,” kata Wahyudi ketika dihubungi, Sabtu (30/5).
Namun meski menarik, Ahok tidak bisa serta merta menjalankan ide tersebut tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada. Sebagaimana diketahui, ide Ahok menghapus jabatan camat dan lurah bertabrakan dengan UU tentang Desa (& Kelurahan) No.6/2014 dan PP No.43/2014. Ada PP No.19/2008 tentang Kecamatan. 
Sehingga, Ahok harus lebih dulu melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan penghapusan jabatan camat dan lurah.
Selain kendala peraturan, Wahyudi juga menggarisbawahi kemungkinan adanya penolakan jika jabatan camat dan lurah dihapus.
“Tergantung kerelaan dari setiap SKPD dan aparat Kec, apakah mau menyerahkan kewenangannya di bid perijinan, termasuk uang retribusinya, ke PTSP. Kalau bisa disatukan, akan lebih efektif dan efisien,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: