Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), takkan mengeluarkan sanksi terhadap para pengembang pulau buatan lantaran menjualbelikan properti kepada konsumen sebelum adanya bangunan fisik.

“Enggak ada sanksi. Itu yang beli saja bisa gugat,” ujarnya di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/4).

Bekas politikus tiga partai ini justru menyalahkan masyarakat yang terlanjur membeli properti di atas pulau rekayasa tersebut. Dia lantas mencontohkan dengan pembelian mobil bekas yang segera diurus segala dokumen-dokumennya.

“Misalnya kamu mau jual mobil kamu tanpa balik nama. Salah enggak? Enggak salah. Yang beli saja yang bodoh, kalau dia enggak mau balik nama,” kilahnya.

Pernyataan tersebut seakan bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 88/2008 tentang Peluncuran (Launching) dalam Rangka Pemasaran Properti.

Pada Pasal 1 dan Pasal 2 Pergub No. 88/2008 tersebut jelas mensyaratkan agar pengembang memenuhi berbagai dokumen yang harus dipenuhi sebelum memasarkan properti yang dibangunnya.

Kemudian, Pasal 3 menerangkan berbagai peringatan yang dapat dilakukan Pemprov DKI, bila pengembang tak mematuhi aturan terkait. Misalnya, memberikan peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penundaan proses perizinan, pengumuman dalam bentuk papan/spanduk, pengumuman di media massa, hingga penutupan lokasi.

Pemberian sanksi itu, sebagaimana Pasal 4, dijalankan beberapa instansi di lingkungan Pemda DKI, yakni Dinas Penataan Kota serta walikota/bupati setempat

Artikel ini ditulis oleh: