Sejumlah pekerja mitra produksi sigaret (MPS) PT HM Sampoerna melinting rokok dengan peralatan tradisional di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (29/10). Rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai sebesar 23 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016 memicu reaksi penolakan dari produsen rokok dan juga para pekerja. ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo/kye/15.

Jakarta, aktual.com – Wacana simplifikasi dan penggabungan batas produksi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) akan berdampak negatif di berbagai aspek.

Peneliti dan akademisi Ilmu Ekonomi Universitas Padjadjaran (Upad) Bayu Kharisma melakukan simulasi akan penerapan simplifikasi maupun penggabungan jumlah produksi rokok jenis SKM dan SPM. Bagi pelaku industri golongan 2 yang akan terdampak, kenaikan tarif yang drastis akan mengancam kelangsungan usaha mereka.

Menurut Bayu, ini artinya simplifikasi tarif cukai dan penggabungan SKM dan SPM berdampak terhadap sisi persaingan usaha. Wacana simplifikasi berpotensi akan mendorong ke arah monopoli.

“Simplifikasi dan penggabungan batas produksi SPM dan SKM akan berdampak negatif ke berbagai aspek. Ketika pabrik golongan 2 terdampak tutup karena tak lagi mampu bersaing, ada lapangan kerja yang akan hilang,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (17/10).

“Masalah lain yang berpotensi timbul adalah terbentuknya pasar rokok ilegal, ketika konsumen beralih ke rokok murah yang tidak membayar cukai dan pajak lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Mogadishu Djati Ertanto mengatakan struktur cukai saat ini terdiri dari 10 layer sebenarnya sudah mengakomodasi berbagai industri tembakau. Dia menjelaskan jika pabrik dipaksakan naik ke layer diatasnya, bisa jadi akan kehilangan pangsa pasarnya.

“Industri tembakau memiliki multiplier effect yang sangat besar baik kepada penjual retail, maupun satu juta petani cengkeh dan 700 ribu petani tembakau,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin