Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dinilai belum memiliki kebijakan yang jelas dan konsisten terkait cukai. Hal ini terlihat dari keputusan yang selalu diambil secara sporadis, pragmatis, dan insidentil setiap menjelang akhir tahun atau pasca pengumuman target penerimaan cukai di nota keuangan. Salah satu contohnya adalah kenaikan tarif cukai rokok. Akibatnya, setiap tahun terjadi kegaduhan dan tarik menarik berbagai kepentingan di industri rokok. Tarik menarik kepentingan inilah yang salah satunya berpotensi memunculkan berbagai pelanggaran hukum.
“Pemerintah harus punya kebijakan yang jelas dan konsisten dalam menetapkan sebuah produk hukum. Jika tidak, maka akan terjadi gejolak di industri contohnya keputusan tarif cukai yang naik signifikan. Padahal di awal tahun Pemerintah menyatakan tidak akan ada kenaikan cukai. Ini cermin inkonsistensi Pemerintah dalam membuat sebuah kebijakan,” jelas pegiat Antikorupsi Danang Widoyoko dalam diskusi Weekly Forum: Menakar Peluang Penerimaan Cukai 2020 di Jakarta Rabu (18/9).
Inkonsistensi tersebut, salah satunya terlihat dari perubahan PMK 146 Tahun 2017 yang direvisi menjadi PMK 156 Tahun 2018, dimana Pemerintah menghentikan sementara rencana penyederhanaan golongan tarif cukai yang seharusnya dilakukan secara bertahap sampai tahun 2021. Sayangnya, tidak jelas sampai kapan penghentian sementara itu akan dilakukan.
Menurutnya, Industri hasil tembakau (IHT) harus dipaksa untuk terbuka serta melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan kebijakan cukai tersebut. Pemerintah Harus terbuka serta jangan membawa kepentingannya masing-masing. Selain itu, aspek pencegahan terhadap peluang pabrikan untuk menghindari pajak juga harus melibatkan lembaga lain. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Aspek pencegahan penting oleh KPK. KPK perlu masuk untuk melakukan penghitungan alternatif untuk mengecek konsistensi regulasi dan memberikan masukan apalagi ada potensi kehilangan penerimaan negara yang cukup besar. Jadi saya kira ini bagian pencegahan KPK bisa turut memberikan masukan,” tegas mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Menurutnya, keputusan yang diambil terkait cukai saat ini tidak murni mempertimbangkan kondisi industri dan pengendalian kesehatan, namun pragmatis mengejar target penerimaan negara. “Bagaimana mungkin sebuah kebijakan yang sudah dijalankan tiba-tiba di tengah-tengah direvisi. Ini perlu ditelaah lebih dalam,” katanya.
Dirinya menambahkan, pemerintah harus lebih konsisten dalam melangkah karena setiap keputusan yang diambil akan menentukan efektivitas penerimaan negara, masa depan dan keberlangsungan industri, serta pengendalian konsumsi rokok. Di antara kebijakan yang dapat ditempuh untuk mencapai tiga tujuan tersebut di luar menaikkan tarif cukai adalah penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
“Jika ini dilakukan secara konsisten maka akan menciptakan tiga keuntungan. Pertama, penerimaan negara akan optimal karena tak ada perusahaan besar, terutama asing yang membayar cukai murah. Kedua, tercipta persaingan usaha yang sehat di mana perusahaan besar akan bersaing dengan sesama perusahaan besar, dan sebaliknya. Ketiga, konsumsi rokok akan terkendali karena harganya di pasar akan naik, namun dengan tingkat inflasi lebih terkendali dan terprediksi,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh: