Jakarta, Aktual.com — Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia Primaditya Wirasandi menilai, tak terima atas kekalahannya lewat praperadilan, Kejaksaan Agung malah melampiaskan kemarahannya dengan kembali menyita dokumen milik kliennya pada Jumat (9/10) lalu.

Kemarahan itu terbukti, kata dia, dengan sikap jaksa-jaksa Kejagung yang kembali menyita dokumen milik PT VSI pada Jumat (9/10) lalu. Alih-alih akan mengambilan berkas hasil sitaan pada 12, 13, 14 dan 18 September lalu, namun pihak Kejagung malah berulah dengan menyita dokumen kembali dengan cara arogan.

“Kekalahan Kejaksaan Agung RI pada sidang praperadilan tanggal 20 September 2015 lalu telah menimbulkan rasa tidak senang bagi beberapa pihak, yang dapat terlihat secara jelas dari sikap jaksa-jaksa pada Kejaksaan Agung RI yang dengan arogan telah kembali menyita dokumen-dokumen milik PT Victoria Securities Indonesia pada hari Jumat, tanggal 9 Oktober 2015,” kata Primaditya ketika dihubungi, Sabtu (17/10).

Padahal, lanjut dia, alasan utama kekalahan Kejagung sebelumnya di sidang praperadilan adalah karena penggeledah dan penyitaan dilakukan tidak sesuai dengan penetapan pengadilan, namun kali ini jaksa-jaksa itu justru mengatakan dengan gamblang bahwa mereka dapat menyita tanpa penetapan pengadilan.

“Seharusnya, mengingat pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan No.81/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL, tanggal 20 September 2015, sudah jelas bahwa hukum mensyaratkan adanya penetapan pengadilan jika ingin melaksanakan penggeledahan dan penyitaan.”

Dengan demikian, lanjut dia, sangat disayangkan kalau Kejagung harus kembali menahan malu atas kekalahannya jika perkara ini kembali di bawa ke ranah pengadilan. “Seharusnya, jaksa-jaksa pada Kejaksaan Agung RI mengingat posisi dan kewenangan mereka sebagai salah satu anggota institusi penegak hukum bagi Republik Indonesia.”

Pihak Kejagung sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan yang tak didasari surat dari pengadilan. Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Telak, pihak VSI pun memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah. Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.

Sudah kalah telak, Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015. Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby