Jakarta, Aktual.com — Salah satu pelanggaran nyata Presiden Jokowi terhadap UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU 25 Tahun 2007 tentang Migas adalah melakukan pencabutan subsidi Premium. Lebih parah lagi bahwa pelanggaran tersebut tidak dipandang krusial oleh DPR RI. Dengan demikian kedua lembaga negara tersebut telah secara nyata nyata melanggar Konstitusi.

“Satu sisi Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan mencabut subsidi premium, namun pada sisi lain menetapkan harga tertinggi premium yang telah menyebabkan Pertamina mengalami kerugian,” ujar analis Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamudin Daeng dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (29/7).

Sepanjang Januari sampai dengan Juni Pertamina mengalami kerugian sedikitnya Rp12 triliun. Dengan demikian maka Presiden dan DPR secara sengaja berkonsfirasi untuk membnagkrutkan BUMN terbesar yang menjadi sandaran ketahanan energi nasiaonal.

“Harga premium dipermainkan oleh presiden seperti yoyo, kadang dinaikkan kadang diturunkan, alasan yang dipakai adalah harga mengacu pada harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Akibatnya ekonomi rakyat bergejolak, inflasi tinggi, daya beli masyarakat kian merosot, industri manufacture ambruk karena mahalnya ongkos produksi dan semakin tidak mampu bersaing dengan barang barang impor,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan menghapus subsidi energi membawa dampak naiknya harga energi termasuk listrik, gas, merup‎akan sumber utama kenaikan harga, ongkos transportasi dan melemahnya daya beli masyarakat. Hal ini secara resmi telah diakui oleh BPS dan BI. Jika pelemahan ini berlanjut maka ini akan membawa dampak lebih jauh pada krisis keungan dan krisis ekonomi nasional.

‎”Penghapusan subsidi premium akan berdampak pada tiga hal. Pertama, kerugian yang diderita Pertamina akan semakin parah dan ambruk, perusahaan asing akan menguasai perdagangan BBM di Indonesia. Kedua, Stabilitas ekonomi akan semakin buruk yang dipicu oleh naik turunnya. Ketiga, Indonesia akan menjadi bulan bulanan dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akhir 2015, yang akan menyebabkan negara bubar berantakan,” jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut jika ‎K‎ebijakan menghapus subsidi premium secara jelas melawan kehendak rakyat. Kebijakan presiden dan DPR jelas merupakan penghianatan terhadap rakyat.

“Kedua lembaga tersebut harus diadili karena menjadi biang kerok pelemahan ekonomi, merosotnya nilai tukar rupiah terhadap USD yang secara perlahan lahan akan melumpuhkan bangsa dan negara dalam gempuran globalisasi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka