Jakarta, Aktual.co — Fraksi PPP DPR RI memandang lebih baik pemerintah dan  DPR segera mengatur dasar hukum adanya identitas agama seseorang pada dokumen kependudukan, terutama bagi mereka yang faktanya menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. 
Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Arwani Thomafi, dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Jum’at (7/11).
Kata dia, terhadp hal itu (pengosongan kolom agama) perlu disepakati dulu bagaimana penanganannya. “Jangan dikosongkan karena itu bisa ditafsirkan bahwa orang tersebut tidak beragama,” jelasnya.
“Kolom agama dalam dokumen kependudukan adalah penting. Ini untuk menunjukkan bahwa negara kita bukan negara sekuler. Sekalipun juga bukan negara agama,” sergahnya. 
Agama, lanjutnya, merupakan manifestasi nyata dari sila 1 Pancasila, Tegas sekali menunjukkan perbedaan kita dengan negara-negara lain. 
“Pencantuman agama dalam kolom KTP amat penting, untuk kepentingan warga negara itu sendiri,” tukas dia.
Sementara itu, problem akan muncul lagi yakni dalam persoalan perkawinan, hak asuh anak dan lain lain.

Artikel ini ditulis oleh: