Jakarta, Aktual.com — Jaksa memperkarakan pengusaha bahan kimia skala internasional Edy Sulistio 50 tahun, ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dalam kasus poligami dengan melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Lily.

“Lily diancam untuk menandatangani surat izin berpoligami, tapi korban tetap menolak dan terjadi KDRT,” kata Jaksa Taufik Hidayat di Tangerang, Kamis (18/6).

Taufik mengatakan Lily mengalami KDRT psikis sejak September 2014 di rumahnya di Blok L I/17, Sektor XII RT 04-RW01, Perumahan BSD, Kelurahaan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Atas perlakukan tersebut Lily yang merupakan korban melaporkan ke Mapolresta Tangerang di Tigaraksa, sehingga kasus itu bergulir disidangkan di PN setempat.

Dia mengatakan terdakwa melakukan kekerasan psikis terhadap korban dalam lingkup rumah tangga yang berakibat ketakutan, hilangnya rasa percaya diri dan rasa tidak berdaya.

Terdakwa kelahiran Semarang, 6 Juni 1965 itu diancam hukuman dengan pasal 45 ayat (1), juncto pasal 5 huruf b UU No.23 tahun 2004 tentang KDRT.

Dia menambahkan setiap korban mendapat ancaman agar bersedia mendatandatangni surat untuk izin berpoligami yang disodorkan terdakwa. Bahkan pada suatu ketika usai makan malam bersama dengan anak, terdakwa tetap saja menyodorkan surat izin itu agar ditandatangani.

Korban tertekan jiwanya kemudian berupaya untuk bunuh diri akibat mengalami depresi berat dengan cara minum obat tidur 20 pil, meski anjuran dokter hanya satu pil per hari.

Akibat tindakan itu, korban tidak sadarkan diri dan nyaris tewas akhirnya adik korban, Hendrik 40 tahun, melarikan ke rumah sakit terdekat untuk perawatan medis.

Sedangkan terdakwa mengancam ingin memenjarakan korban bila tidak menandatangani surat itu. Maka hal itu menambah korban menjadi tertekan dan ucapan tersebut sering disampaikan.

Dakwaan jaksa bahwa korban menderita ganguan mental kategori sedang hingga berat, hal itu dibuktikan hasil visum di RSUD Tangerang yang ditandatangani Jap Mustopo Baktiar tanggal 5 Nopember 2014.

Dalam keterangan korban pada persidangan bahwa terdakwa belakangan ini juga mengalami penyimpangan seksual dengan perilaku aneh. Sementara itu, Edy membantah telah memaksa istrinya untuk menyuruh menandatangani surat izin guna berpoligami sebagai penyebab dilaporkan ke polisi.

“Itu tidak benar yang mulia,” kata Edy pada persidangan PN Tangerang yang diketuai hakim Johannes P.

Namun sidang dijadwalkan dilanjutkan kembali Kamis (25/6) untuk mendengarkan keterangan saksi adik korban Hendrik dan rekan korban Eva.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu