Jakarta, Aktual.com – Kasus hukum di Kepuluan Riau, Batam yang melibatkan pengusaha Dedy Supriadi bersama anaknya, Dwi Bobby Santoso atas laporan Kasidi alias Ahok memasuki babak kedua.

Kali ini, Usman alias Abi dan Umar ditetapkan tersangka setelah laporan polisi nomor: LP-B/34/V/2019/SPKT-Kepri tanggal 2 Mei 2019 dengan dikenakan dugaan tindak pidana pertolongan jahat penadahan sebagaimana yang dimaksud Pasal 480 KUHP, berdasarkan gelar perkara, atas petunjuk P-19 JPU, Nomor: B-74/K.10.4/Eoh.1/01/2020 tanggal 20 Januari 2020.

Menurut Mahatma Mahardhika selaku kuasa hukum Dedy dan Dwi, dalam episode ke-1, kasus hukum di Batam telah menelan korban kliennya bernama Dedy bersama anaknya, Dwi yang divonis bersalah dipenjara selama 2 tahun atas perbuatan yang tidak dilakukannya, berdasarkan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Nuramanu di Pengadilan Negeri Batam, dengan nomor: 170/Pid.B/2020/PN.Btm tertanggal 18 Mei 2020 jo putusan pengadilan tinggi Pekan Baru nomor: 334/PID.B/2020/PT PBR tertanggal 14 Juli 2020, terkait laporan polisi nomor: LP-B/34/V/2019/SPKT-Kepri tanggal 2 Mei 2019. Dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, alam laporan polisi nomor: LP-B/34/V/2019/SPKT-Kepri tanggal 2 Mei 2019, menuduh Dedy Supriadi dan anaknya Dwi Buddy Santoso, serta Mohammad Jasa bin Abdullah telah menggelapkan besi besi scrap seberat 125 ton dan 60 ton tembaga, dengan kerugian sebesar Rp 3,6 miliar.

Padahal kerugian dari Kasidi tersebut, kata Mahatma, telah diselesaikan oleh Mohammad Jasa bin Abdullah dengan cara mengurangi jumlah utang Kasidi kepada Mohammad Jasa berdasarkan bukti surat kesepakatan bersama tentang sisa pembayaran penjualan besi scrap impsa 4 unit crane container tanggal 24 Mei 2019.

Dalam kasus ini, JPU dari Kejati Kepri menuntut terdakwa ayah dan anak ini pasal 372 KUHP. Padahal, kata Mahatma, Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso tidak ada kaitannya dengan besi 125 ton dan 60 ton tembaga yang dilaporkan Kasidi. Dedy dan Dwi hanya berkaitan dengan besi scrap seberat 100 ton yang bukan milik Kasidi, yang dijualnya kepada Sunardi atas perintah pemiliknya Mohammad Jasa. “Itu sebabnya besi scrap seberat 100 ton tidak pernah disita penyidik untuk djadikan barang bukti dalam perkara guna menguatkan tindak pidana yang dipersangkakan,” ujar Mahatma.

Meskipun JPU menuntut memakai pasal 372 KUHP, namun majelis hakim menvonis para terdakwa Dedy dan Dwi bersalah melanggar pidana pencurian dalam pemberatan sebagaimana yang dimaksud pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Pasal ini juga disuga menjerat rivalnya dalam perdagangan besi tua di Batam yakni Usman dan bersama adiknya yang bernama Umar, dengan dikenakan pasal 480 KUHP, dalam praktek mafia hukum episode ke-2

Nasib Siahaan selaku kuasa hukum Usmansan Unar menegaskan, kliennya bukanlah pihak yang menjadi subjek dalam tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Secara hukum, Usman tidak dapat dikualifikasikan telah membeli barang besi tua dari hasil suatu kejahatan atau barang gelap. Selain tidak memiliki mens rea dan tidak mengetahui barang yang dibeli berasal dari kejahatan.

Sejatinya memang bukan hasil kejahatan. Usman dan Umar, kata dia, hanya mendapat penawaran resmi dari Sunardi, selaku Direktur PT Royal Standar Utama pada tanggal 24 April 2019, berdasarkan surat perjanjian jual beli scrap Usman dan Umar membayar, dengan harga Rp 4500 per kilo gram. Harga wajar scrap di pasaran pada saat itu Rp. 4300,- per kilo gram.

“Dalam katalog yurisprudensi tersebut mencontohkan putusan no. 770 K/Pid/2014 (Abdul Bahar, Moch Ismael, dan Mulyono) dan no. 607 K/Pid/2015 (Srihardono) dimana terdakwa dalam putusan-putusan tersebut membeli barang dengan harga yang sama dengan harga pasar/standar, sehingga barang tersebut tidak patut diduga berasal dari tindak pidana dan terdakwa tidak terbukti melakukan penadahan,” ujar Nasib Siahaan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/6/2021).

Kliennya, kata Nasib, hanya tergolong pembeli yang beritikad baik. Melakukan pembelian di siang hari secara sah sesuai perjanjian jual beli. Membayar pajak atas barang yangt dibeli. Barang tersebut keluar dari areal pergudangan PT Ecogreen Oleochemicals dengan menggunakan gate pass yang ditandatangani oleh pihak satpam sampai level manager operasional.

“Ironisnya Usman dan Umar ditetapkan menjadi tersangka atas petunjuk jaksa dari Kejati Kepri,” ujar Nasib.

Diketahui, pada tanggal 23 Oktober 2020, dilakukan ekspose hasil sidik antara penyidik Polda Kepri dengan para jaksa Kejati Kepri untuk memaparkan hasil penyidikan atas dasar P-19 dari jaksa pada bulan Juni 2019, dengan petunjuk agar penyidik mendalami legal standing kepemilikan, memeriksa ahli taksasi harga dan memeriksa saksi ahli pidana dan perdata.

Dalam berita acara hasil ekspose menyatakan, kata Nasib, unsur tindak pidana berdasarkan rumusan pasal 480 KUHP yang disangkakan kepada Usman dan Umar selaku tersangka tidak terpenuhi. Sehingga pada tanggal 25 Februari 2021, Aspidum Kejati Kepri, Edi Utama telah mengembalikan kepada penyidik SPDP nomor: SPDP/22a/XII/2020/Dirreskrimum tanggal 21 Desember 2020 atas nama Usman dan Umar. Pada tanggal 28 April 2021 berkas perkara Usman dan Umar belum memiliki syarat formil dan materil, dinyatakan hasil penyidikan belum lengkap atau P-18.

Namun demikian, pada tanggal 5 Mei 2021, JPU selaku pengendali perkara yang dituntut dapat aktif menjaga nilai-nilai due process of law dan mencegah terjadinya suatu pelanggaran atau kesewenang-wenangan tanpa pernah ada pengembalian berkas perkara atau P-19. Tetapi, lanjutnya, secara tiba-tiba berkas perkara atas nama tersangka Usman dan Umar dinyatakan lengkap atau P-21, berdasarkan pemberitahuan Wakil Kejati Kepri Patris Yusrian Jaya kepada Kapolda Kepri nomor: B-435/L.10.1/Eoh.1/5/2021.

Fakta sebenarnya, kata dia, adalah tanggal 17 Mei 2021. Namun oleh JPU Raymund Hasdianto diduga dicoret dan diganti menjadi tanggal 5 Mei 2021. Pihaknya menduga, JPU Raymund Hasdianto Sihotang memberikan informasi palsu dengan menerangkan gudang PT Ecogreen Oleochemicals tempat pengeluaran barang besi scrap 100 ton yang dituduh sebagai barang curian sebagai milik Kasidi.

Padahal Gudang PT Ecogreen Oleochemicals adalah gudang yang disewa oleh Mohamad Jasa selaku pemilik barang besi scrap seberat 100 ton. Diduga informasi inilah yang meyakini Kajati Kepri, Hari Setiyono setuju berkas perkara atas nama tersangka Usman dan Umar harus di P-21. Meskipun tidak mendapatkan tembusan, Kasidi juga memperoleh surat penetapan P-21 atas nama tersangka Usman dan Umar tersebut, diduga diberikan oleh JPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu