Jakarta, Aktual.co —   Pengusaha dilarang membayar pekerja di bawah upah minimum provinsi (UMP), yang telah ditetapkan pemerintah dalam bentuk peraturan gubernur.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Sultra, Makner Sinaga mengatakan, apabila ada pengusaha yang membayar pekerjanya di bawah UMP akan dikenakan sanksi.

“Bagi pengusaha yang terbukti memberikan upah kepada pekerjanya di bawah UMP akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama satu sampai empat tahun penjara,” ujarnya di Kendari dikutip Aktual, Selasa (4/11).

Ia menambahkan, hal itu sesuai dengan Pasal 90 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut dia, upah merupakan hak pekerja diterima sebagai imbalan dari pengusaha yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan jasa yang telah atau akan dilakukan.

“Pengabaian terhadap UMP yang telah ditetapkan merupakan tindak kejahatan,” ujar Kabid HI dan PK Disnaker Trans Sultra yang juga merupakan sekretaris dewan pengupahan provinsi tersebut.

Ia menambahkan, untuk mengurangi pengusaha yang membayar pekerjanya di bawah UMP maka dibutuhkan pengawasan yang ketat.

Menurut dia, dengan pengawasan yang ketat akan meminimalisir kejadian tersebut, sebab dapat memberikan efek bagi pengusaha untuk tidak menyalahgunakan keadaan dan menaati aturan upah minimum yang telah ditetapkan.

Ia juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi sistem pengupahan. Apabila mengetahui ada pengusaha yang bermain dengan UMP maka langsung melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.

Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan Pasal 88 ayat 1 No. 13 tahun 2003.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka