Tingginya pungutan atas nama sumbangan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dari hasil produksi tambang batu bara membuat sejumlah perusahaan tambang batubara di daerah aliran Sungai Barito mengeluh. (ilustrasi/aktual.com)

Kalimantan Tengah, Aktual.com Tingginya pungutan atas nama sumbangan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dari hasil produksi tambang batu bara membuat sejumlah perusahaan tambang batubara di daerah aliran Sungai Barito mengeluh.

Sumbangan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 27 tahun 2017 dikeluarkan sejak 31 Juli 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemprov Kalteng. Setelah adanya aturan ini, perusahaan diminta menyetor dana sesuai kalori batu bara.

“Investor mengeluhkan adanya pungutan dari Pemprov Kalteng yang nilainya sangat besar. Bahkan melebihi kewajiban royalti yang dibayar,” kata seorang aktivis sosial di Kabupaten Barito Utara Teddy Sambas di Muara Teweh, Kamis (7/9).

Awalnya dirinci sumbangan yang diminta untuk kalori tinggi (lebih dari 6.100 kilo kalori per kilogram) sebesar Rp50.000/metrik ton, untuk kalori menengah (5.100-6.100 kkal/kg) sebesar Rp30.000/MT dan kalori rendah (5.100 kkal/kg) Rp15.000/MT.

Namun, anehnya Pemprov Kalteng malah menahan dokumen tambang, akibatnya sebulan belakangan tidak ada tongkang yang berlayar. Padahal perairan Sungai Barito saat ini sedang dalam ketinggian air diatas normal.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu