“Artinya tongkang masih bisa berlayar. Jika sungai surut, maka angkutan batu bara dipastikan mandeg,” katanya.

Bahkan, lebih dari itu nilai sumbangan yang diminta belakangan kembali berubah. Untuk yang kalori rendah menjadi Rp7.500, kalori sedang Rp15.000 dan kalori rendah Rp26.000.

“Kenapa nilai sumbangan yang diminta itu bisa diubah besarannya, kami minta Pemprov Kalteng berbenah. Karena pelayanan di Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kalteng amburadul dan sangat memberatkan investasi,” tuturnya.

Sementara, salah seorang pengusaha tambang batubara KA mengatakan terkait Pergub tersebut, sejumlah pengusaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menyampaikan keluhannya.

“Bantuan pihak ketiga mestinya sukarela. Ini malah dipatok berdasarkan kalori, makanya ini sangat memberatkan karena satu tongkang dipungut rata-rata Rp250 juta,” kata KA yang sangat menyesalkan Pemprov Kalteng meminta sumbangan seperti itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu