Aktual.com – Selain sejumlah investor yang menjadi korban dari aksi penipuan berkedok bisnis investasi yang dilakukan oleh PT Sumatera Tani Mandiri (STM), ternyata negara juga terancam dirugikan hingga milyaran rupiah.

Seperti yang telah beredar disejumlah media massa, PT STM menggunakan surat keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pelalawan untuk mendapatkan pinjaman dana dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) KLHK.

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (23/4) lalu, membenarkan bahwa dia telah mengeluarkan surat keterangan atas permintaan dari Dirut STM, M Yusuf Hasyim yang katanya akan digunakan untuk mendapat pinjaman dari BLU Pusat P2H Kementerian LHK.

Budi membantah jika surat tersebut sebagai surat izin ataupun surat rekomendasi seperti yang diklaim oleh Dirut PT STM, M Yusuf Hasyim.

Dikonfirmasi, Kepala Pusat BLU Pusat P2H, Agus Isnantio Rahmadi menyatakan akan melakukan evaluasi dana pinjaman yang disalurkan kepada PT STM.

Dia memastikan dana bergulir yang diberikan kepada PT STM itu harus dikembalikan bila program tanaman aren tidak sesuai dengan perjanjian.

“Nanti pada saatnya pasti akan kami evaluasi. Itu uang kredit (tahap 1) harus dikembalikan (bila tak sesuai dengan perjanjian),” kata Agus saat dihubungi Senin (4/5).

Saat ini, PT STM tengah mengajukan pencairan pinjaman tahap kedua senilai Rp 2,72 miliar. Kedua tahapan pencairan tersebut merupakan bagian dari komitmen pembiayaan yang dikucurkan BLU P2H sebesar Rp 7,2 miliar.

Agus berujar akan mengeksekusi jaminan PT STM bila kinerja perusahaan tersebut tak memenuhi target.

“Kalau yang bersangkutan (PT Sumatera Tani Mandiri) gak perform, jaminan bisa dieksekusi kembali. Ada jaminan yang kami pegang,” tulis Agus dalam pesan singkat yang diberikan Senin (4/5) kemarin.

Baca: Penipuan Berkedok Investasi? – Kronologi Kasus (bagian 1) 

Penipuan Berkedok Investasi? – Fakta Lapangan Menguatkan Dugaan (bagian 2)

Penipuan Berkedok Investasi? – Daftar Panjang Korban Investasi (bagian 3)

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi sudah mencoba menghubungi pihak dari PT Sumatera Tani Mandiri. Namun hingga saat ini belum mendapatkan respons. Tim Redaksi juga telah mencoba mengunjungi kantor PT STM di Sorek – Pelalawan dan Pekanbaru, tapi kantor terlihat tertutup.

Berikut cuplikannya:

Laporan: Warnoto