Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memberikan keterangan usai mengadakan pertemuan secara virtual dengan pihak Taiwan di kantor BP2MI, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Pertemuan tersebut membahas penundaan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan dan implementasi Peraturan BP2MI No. 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan. Pihak Taiwan secara tegas menyatakan bahwa penundaan sementara penempatan PMI ke Taiwan adalah karena alasan Covid-19 di Indonesia, bukan karena alasan yang lain. Ada sekitar 6.000 CPMI yang saat ini tertunda keberangkatannya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tino Oktaviano