Rekam jejaknya di NU antara lain, dia pernah menjadi Ketua Umum PP Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) selama dua periode pada tahun 1988-1996.
Zainut juga terjun di dunia politik pada tahun 1990-an dengan masuk menjadi anggota Partai Persatuan Pembangunan.
Selanjutnya, karir politiknya bertumbuh dengan menjadi anggota DPR RI periode 1997-1999, 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019.
Seiring dengan jabatannya sebagai legislator 2014-2019, dia juga menjalankan perannya sebagai Waketum MUI Pusat periode 2015-2020.
Saat terjadi kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dia memposisikan diri sebagai pihak yang netral.
Meski mendorong penegakan hukum atas kasus penistaan agama, dia mengajak umat Islam untuk tidak berlebihan bertindak di luar batas atas kasus Ahok. Saat itu, Zainut menolak jika umat Islam sampai tidak mau mengurus jenazah Muslim lainnya hanya karena mendukung Ahok.
MUI, kata dia, mengimbau kepada semua umat Islam agar bersikap proporsional, tidak melampau batas. Umat Islam harus tetap menjaga persaudaraan. Umat Islam harus saling membantu dan menolong saudara yang terkena musibah dan itu perbuatan yang sangat terpuji.
“Kita tidak boleh menghukumi seseorang itu munafik atau kafir, yang berhak hanya Allah SWT,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin