Zainut ketika itu juga mengingatkan umat Islam bahwa mengurus jenazah, hukumnya fardhu kifayah atau wajib kolektif.
Fardhu kifayah artinya jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, dalam konteks ini mengurusi jenazah, maka semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa.
Menurut dia, sahabat Nabi Muhammad SAW yaitu Umar bin Khattab RA pernah berkata, “dulu ketika Rasulullah masih hidup untuk menilai apakah orang itu munafik atau tidak itu dijawab dengan turunnya wahyu Allah. Tetapi setelah Rasulullah wafat maka untuk menghukumi seseorang itu beriman atau tidak hanya bisa dilihat dari yang tampak lahirnya bukan batinnya.”
Nabi SAW, kata dia, bersabda, “Kita hanya menghukum apa yang tampak dan Allah SWT yang menghukum apa yang tersimpan di hati.”
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin