Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita satu unit mobil listrik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik jenis Microbus dan ‘Electric Executive Car’ di tiga BUMN pada tahun 2013 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, mengatakan, bahwa Selasa (22/9) penyidik menyita lagi satu unit mobil ‘Electric Executive Car’ yang telah dihibahkan ke Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Kemarin sekitar pukul 13.00 WIB telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil berikut dokumen laporan hasil penelitian ITB mobil listrik MVP Ahmadi,” papar Amir Yanto melalui siaran persnya, Rabu (23/9).

Mobil tersebut, lanjut Amir, disita langsung di ITB. Dan telah dibuatkan berita acara penyitaan (BAP) barang bukti.

“Yang diambil dari pihak ITB melalui kuasa Dr.Ir.Agus Purwadi, MT selaku Dosen sekaligus Ketua Laboratorium Konversi Energi Elektrik ITB,” katanya lagi. ‎

Untuk diketahui, Kementerian BUMN pada era itu dipimpin oleh Dahlan Iskan yang memerintahkan kepada tiga perusahaan BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik.

Tiga BUMN itu yakni, PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero), yang mengucurkan sekitar Rp32 Miliar untuk pengadaan mobil listrik itu kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Namun ternyata, mobil listrik yang dipesan tersebut tidak dapat digunakan sesuai perjanjian.

Mobil tersebut diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali, pada Oktober 2013.

Artikel ini ditulis oleh: