Terdakwa pemberi suap kepada anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir meninggalkan ruang sidang seusai sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/5). Sidang lanjutan Direktur PT Windu Tunggal Utama itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni staf anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow, Jaelani. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/16

Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir mengaku dimintai uang oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasiona (BPJN) IX Amran H Mustary.

Kata dia, uang itu akan diberikan Amran sebagai Tunjangan Hari Raya untuk pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Pak Amran bilang dia perlu dana untuk keperluan suksesi beliau sebagai Kepala Balai, sama THR untuk pimpinannya,” papar Abdul, saat diperiksa sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/5).

Lebih jauh diungkapkan Abdul, permintaan uang itu terjadi pada 12 Juli 2015, di sebuah hotel di bilangan Senin, Jakarta Pusat. Kepada Abdul, Amran meminta uang Rp8 miliar, yang disampaikan melalui anak buah Amran bernama Heri.

Bahkan, sambung Abdul, anak buah Menteri Basuki Hadimoeljono itu juga meminta dana tambahan sebesar Rp2 miliar. Abdul pun tidak bisa mengacuhkan permintaan itu, pasalnya dia juga berkepentingan untuk mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

“Ya memang sekarang sudah ada tender dengan sistem online, tapi kan ada urusan lain seperti tagihan yang berhubungan langsung,” jelasnya.

Amran sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek infrastruktur di Kementerian PUPR, kasus yang juga menjerat Abdul Khoir.

Permintaan Amran itu bukan sebatas untuk pejabat Kementerian. Dalam dokumen yang didapat Aktual.com, Amran juga pernah meminta sejumlah uang ke Abdul untuk ‘uang saku’ para anggota Komisi V DPR RI ketika kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015 lalu.

Dalam dokumen tersebut, Abdul memaparkan rincian uang yang diberikan kepada anggota Komisi V. Berikut rinciannya:

1. Rp 50 juta untuk Ketua Komisi
2. Rp 50 juta untuk Wakil Ketua
3. Rp 30 juta untuk ibu Yanti
4. Rp 20 juta masing-masing untuk 12 anggota
5. Rp 5 juta untuk pendamping
6. Rp 25-30 juta untuk pendeta
7. Rp 25-30 juta untuk pak Umar.

Artikel ini ditulis oleh: