Mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo (kedua kiri) dan tenaga ahli Bambang Wahyu Hadi (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukum ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/2). Kedua terdakwa itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/16

Jakarta, Aktual.com — Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dituntut hukuman penjara selama 3 tahun, oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Irenius diyakini terbukti menyuap anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo sebesar 177.700 Dollar Singapura. Uang itu adalah jasa untuk Dewie dalam memperjuangkan anggaran proyek pembangunan pembangkit listrik agar masuk ke APBN Kementeriann ESDM 2016.

Tuntutan itu juga diberikan jaksa KPK kepada pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Jusuf. Dia juga diyakini sebagai penyedia uang suap ke Dewie.

“Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa 1 Irenius Adii dan terdakwa 2 Setiady Jusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa KPK Joko Hermawan saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/3).

Selain hukuman badan, penuntut umum juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada Irenius dan Setiadi.

“Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata jaksa Joko.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu