Pimpinan KPK Laode M Syarif (kiri) dan Agus Rahardjo (tengah) bersama PLH Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers tentang Operasi Tangkap Tangan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Dalam OTT yang dilakukan di Subang pada Senin (11/4), itu KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Bupati Subang Ojang Suhandi, Mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik yang menjadi terdakwa, istri Jajang, Lenih Marliani, Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni, Ketua Tim JPU Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang dan Fahri Nurmallo terkait kasus dugaan suap rencana penuntutan dalam kasus penggelapan dana BPJS di Tipikor dan menyita uang sebesar Rp913juta.

Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang Lazuardi EmbatĀ  divonis hukuman penjara selama tiga setengah tahun serta denda sebesar Rp 50 juta.

Hukuman itu diberikan lantaran keduanya terbukti menyuap Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata di Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna dengan uang sebesar Rp 400 juta.

“Memutuskan terdakwa I Ichsan Suaidi dan terdakwa II Awang Lazuardi Embat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama,” papar Hakim Ketua John Halasan Butarbutar, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/6).

Dalam menjatuhkan hukumannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal. Untuk yang memberatkan, Ichsan dan Awang dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan, mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga,” terang Hakim John.

Ichsan dan Awang terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pemaparan fakta yuridisnya, uang suap yang diberiksan Ichsan kepada Andri melalui tangan Awang, untuk menunda pengiriman putusan Kasasi milik Ichsan selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji, Lombok, agar tidak di eksekusi oleh Jaksa.

Atas putusan ini, Ichsan mengaku masih akan berkonsultasi lebih dulu, untuk memastikan apakah dia akan mengajukan Banding atau tidak.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid