Medan, Aktual.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Medan di Sumatera Utara (Sumut) membuka pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Mulai hari ini, kami sudah membuka pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan untuk melakukan konsultasi atau permasalahan hukum,” kata Ketua Peradi RBA Kota Medan Dwi Ngai Sinaga usai dilantik di Medan, Sabtu (3/2).
Dwi menjelaskan bahwa program pendampingan hukum ini merupakan inisiatif dari Peradi RBA Kota Medan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk itu, kami telah membentuk pusat bantuan hukum (PBH) secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan maupun terkait edukasi penyuluhan hukum,” kata Dwi Ngai.
Ia juga menyatakan bahwa bantuan hukum ini bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah hukum yang dihadapi masyarakat, dengan harapan dapat memperkuat penegakan hukum, menciptakan keadilan, dan memberikan kepastian hukum di Sumut.
“Upaya ini untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kepastian hukum dan peningkatan rasa aman di wilayah ini,” jelas Dwi Ngai.
Untuk mendukung peningkatan kualitas, pihaknya telah merancang program advokat yang bertujuan untuk meningkatkan integritas dan kemampuan anggota dalam menjalankan tugasnya.
“Kami juga akan segera meluncurkan program pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dan menyelenggarakan seminar serta kegiatan lainnya,” katanya.
Peradi RBA Kota Medan saat ini memiliki anggota aktif yang telah memperpanjang kartu sekitar 450 orang.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Luhut M.P Pangaribuan, menambahkan bahwa tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas advokat sekarang berada di tangan pengurus yang baru.
“Ini merupakan sebagai sarana advokat agar bersatu untuk meningkatkan kualitas anggota,” katanya.
Pangaribuan juga mengingatkan Peradi RBA Kota Medan untuk tidak terlibat dalam mobilisasi atau dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam pemilu.
“Kalau itu dilakukan, melanggar sifat hakekat ketentuan moral, etika, dan perundang-undangan yang berlaku atas jabatan advokat,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan