Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Peran Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang, dalam kasus percobaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan penghentian penanganan perkara pada PT Brantas Abipraya, terbilang kuat.

“(Fakta keterlibatan Sudung) kuat,” singkat Wakil Ketua KPK Laode Syarif saat dikonfirmasi terkait siapa penerima suap dari PT Brantas, Selasa (5/4).

Saat itu, papar dia, penyidik tengah menyusun konstruksi hukum untuk menjerat anak buah HM Prasetyo itu. Syarif pun mengindikasikan bahwa KPK akan segera menjerat Sudung.

“Sedang dipikirkan konstruksinya, setelah periksa saksi-saksi. Belum selesai, masih didalami dan dipelajari fakta-faktanya. Sabar ya,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kajati DKI Sudung Situmorang dan anak buahnya Tomo Sitepu selaku Asisten Pidana Khusus, ditengarai memang menjadi pihak yang seharusnya menerima suap senilai 148.835 Dollar Siangpura dari PT Brantas.

Uang itu diduga sebagai bayaran agar Kejati DKI menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi PT Brantas terkait dugaan penyelewengan anggaran, untuk keperluan iklan atau pemasaran. Kasus yang diduga terjadi pada 2011 itu pun baru mulai ditangani di tahap penyelidikan sejak Maret 2016.

Kasus suap PT Brantas ini terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis (31/3) pekan lalu, disebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016 sekira pukul 09.00 WIB.

Saat OTT Tim Satgas KPK berhasil meringkus Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA serta seorang swasta bernama Marudud.‬

‪KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudud sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka ‪Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby