Manokwari, Aktual.com – Kepolisian Resor Fakfak, Papua Barat, menangkap anggota Komisi PemberantasAN Korupsi (KPK) gadungan, Senin (9/1). Pelaku ditangkap di Kampung Kapartutin saat sedang melancarkan aksinya.

“Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat dan sejumlah kepala kampung yang pernah menjadi korban pemerasan JL (pelaku),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Barat AKBP Hary Supriono di Manokwari, Senin (9/1).

Penangkapan pelaku berinisial JL tersebut, merupakan pengembangan dari informasi masyarakat dan sejumlah kepala kampung yang menjadi korban. Pelaku ditangkap sekitar pukul 13.15 waktu setempat oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Fakfak yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Indro Rizkiadi.

Dalam aksinya, urai Hary, pelaku bermodal ID card KPK palsu dan kepiawaianya untuk meyakinkan para korban. Untuk menyamarkan identitasnya, pelaku tidak menggunakan identitas nama asli.

“Di mengaku bernama Cristian F De Rooy dan nama ini yang tertera pada ID card. Setelah dicek di KTP, nama aslinya ternyata berinisial JL dengan alamat tinggal di Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari,” kata dia.

Sebelum ditangkap, polisi melakukan pencarian di beberapa hotel yang diduga sebagai tempat menginap. Sekitar pukul 11.00 WIT misalnya, tim Reskrim Polres Fakfak bersama Komandan Sub Denpom Fakfak Lettu CPM Ari Siam Yotefa berniat menggerebek pelaku di salah satu hotel daerah tersebut. Namun pelaku tidak ada.

Polisi bergerak mencari informasi dan memperoleh kabar bahwa pelaku sudah pindah ke hotel lainnya. Di hotel tersebut polisi hanya menemukan beberapa barang milik pelaku.

“Pukul 13.15 WIT, tim menerima laporan dari informan, JL berada di rumah kepala Kampung Kapartutin. Tim pun bergerak dan memperoleh pelaku di rumah kepala kampung,” ujar Hary.

Dalam penangkapan JL, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas ransel berisi pakaian, sebuah tas gendong, dompet, dokumen, KTP, dua buah telepon genggam, uang sebesar Rp1,6 juta di saku celana dan Rp5 juta dalam tas gendong.

Selain itu, satu lembar uang ringgit Malaysia bernilai 20 ringgit, sebuah buku tabungan BRI, sebuah ATM BRI, sebuah ID card anggota KPK dan selembar tiket pesawat tujuan Ambon tertanggal 11 Januari 2017.

Saat ini, tambah Hary, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Fakfak. Polisi pun akan melakukan pengembangan untuk mengetahui jumlah kepala kampung dan pejabat lain yang pernah menjadi korban atas aksi pelaku.

(Antara)

Artikel ini ditulis oleh: