5.Sedangkan untuk perairan lepas pantai diatas 12 mil, Menteri yang akan menetapkan kebijakan penawaran PI 10 persen.
“Untuk menjamin keberlangsungan investasi, PI 10 persen ini pun memiliki sanksi terhadap BUMD atau PT atau BUMN yang tidak memenuhi ketentuan dalam Permen 37/2016, Menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, penangguhan atau pembekuan sampai mencabut PI 10 persen,” tutup Wamen Arcandra.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby