Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) melakukan demonstrasi memadati jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (4/11/2016). Ribuan massa ini menuntut penuntasan proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga melakukan penistaan agama menginap di Masjid Istiqlal. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Desakan masyarakat yang menginginkan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan, semakin mengkristal usai adanya tudingan kalau massa aksi 4 November 2016 dibayar Rp 500 ribu.

Tapi sang tersangka cukup beruntung lantaran desakan ini langsung disikapi dengan baik oleh pihak Kepolisian. Caranya, dengan mempercepat proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama dan melimpahkannya ke Kejaksaan.

Padahal menurut ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, tudingan yang langsung diutarakan oleh Ahok itu, menjadi alasan kuat untuk menahan yang bersangkutan.

“Karena, bicara seperti itu menjadi alasan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penahanan. Cuma nampaknya disikapi dengan baik oleh Polri dengan segera menyelesaikan berkas perkaranya, kemudian mengirimkan ke kejaksaan. Sehingga kemudian eskalasinya tidak lagi meningkat,” papar Chairul, di Jakarta, Rabu (30/11).

Keputusan pelimpahan ini menjadi tepat menurut Huda. Kata dia, jika polisi tidak segera melimpahkan berkas kasus Ahok ke Kejaksaan, mungkin situasi dan kondisinya akan berbeda.

“Seandainya sekarang belum dilimpahkan ke Kejaksaan, tuntutan untuk minta pak Ahok ditahan sehubungan dengan pernyataan yang menyatakan bahwa demo 411 dibayar Rp 500 ribu akan meningkat,” tuturnya.

Meski begitu, sambung Huda, Ahok tetap tak boleh besar kepala. Sebagai seorang pejabat negara, meskipun nonaktif, calon Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 ini tetap harus menjaga sikap.

“Jadi memang pak Ahok itu harus berhati-hati, memang karakternya barang kali yang memang suka lepas bicara. Padahal harusnya dia menyadari bahwa ia pejabat publik, kata-katanya itu dinilai oleh publik,” tutupnya.

Seperti diketahui, Ahok saat ini telah menyandang ‘gelar’ tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia ditersangkakan lantaran diduga menistakan agama Islam, dengan pernyataan yang disampaikan di Kepulauan Seribu, akhir September 2016 lalu.

Saat ini berkas penyidikan kasus Ahok telah berada di tangan Kejaksaan, untuk diteliti kelengkapannya. Jika dinyatakan lengkap, Korps Adhyaksa bisa melimpahkan berkas dan tersangkanya ke Pengadilan.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby