Jakarta, aktual.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) dari Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) memberikan usulan untuk membantu ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang menghadapi masalah penempatan kerja di Inggris.
Ketua DPP Bidang Advokasi F-Buminu Sarbumusi, Abdul Rahim, meminta Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, yang bertanggung jawab sebagai pelaksana kebijakan pelindung PMI, untuk segera menghadap pihak PT Al Zubara agar tanggung jawab mereka dapat dipenuhi.
Abdul Rahim juga menuntut PT Al Zubara agar menanggung semua biaya atau mengembalikan hak-hak PMI sesuai dengan Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020.
F-Buminu Sarbumusi telah membuka posko pengaduan bagi ribuan PMI di Inggris yang menghadapi masalah.
“Kemudian BP2MI memfasilitasi keberangkatan kawan-kawan 1400 PMI untuk kerja kembali ke UK,” kata Abdul Rahim kepada wartawan, di Jakarta, pada hari Senin (20/2).
Menurut Abdul Rahim, tindakan tersebut adalah pelaksanaan tugas kepala BP2MI dalam melayani, melindungi, dan memenuhi hak-hak PMI sesuai dengan Pasal 47 huruf a angka 1 dan angka 5 UU Nomor 18 Tahun 2017.
“Kalau merujuk Pasal 47 UU Nomor 18 Tahun 2017 itu adalah jelas BP2MI tidak perlu mengurus izin sebagai Gangmaster dari otoritas Inggris GLAA,” kata Abdul Rahim.
F-Buminu Sarbumusi mendesak pemerintah untuk mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan bagi Pekerja Migran di Bandara.
Dengan pendekatan ini, Abdul Rahim menjelaskan bahwa ribuan PMI yang difasilitasi oleh kepala BP2MI dapat langsung mendaftar ke salah satu operator agensi Inggris yang memiliki izin sebagai sponsor dari imigrasi Inggris.
“Solusi yang saya tawarkan itu sesuai dengan aturan hukum Indonesia, tidak melanggar hukum Inggris, dan lebih realistis atau bisa lebih cepat. Tinggal mencari agensi Inggris berlisensi yang mau menempatkan PMI ke pertanian Inggris,” jelas Abdul Rahim.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain