Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani (tengah) menjawab pertanyaan waratawan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, di Jakarta, Rabu (4/5). Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang juga merupakan suami Airin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU pada 10 Januari 2014, dan tim penyidik KPK masih meneliti sekitar 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga digunakan Wawan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tanggerang Selatan, Airin Rachmi Diany terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki komisi anti rasuah.

Airin menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam.”Tanya penyelidik saja,” singkat Airin sambil bergegas memasuki mobil, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

Sementara itu juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan soal adanya penyelidikan baru.

“Saya belum bisa menyampaikan informasi, karena proses perkara ini belum di tingkat penyidikan,” ujar dia, di gedung KPK.

Ia mengatakan, pemeriksaan Airin dibutuhkan untuk mengonfirmasi beberapa hal.
“Yang bisa dikonfirmasi memang ada kebutuhan klarifikasi terkait penanganan perkara,” kata Febri.

Meski demikian Febri masih tertutup ketika ditanyakan apakan pemeriksaan Airin berkaitan dengan pemprov Tanggerang atau terkait kasus yang melibatkan suaminya, Tubagus Cahery Wardana alias Wawan.

“Kalau prosesnya belum di penyidikan tentu sifat informasinya masih sangat tertutup,” tutup dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby